JAKARTA, HUMAS MKRI - Calon Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Nomor Urut 03 Khristanto Yudha berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana atau melawan hukum atas kepemilikan narkotika, sehingga dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan. Hal tersebut menjadi salah satu dalil yang diutarakan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Nomor Urut 02 Juana dan Tini Rusdihatie pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Barito Selatan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).
Dalam penyampaian pokok permohonan, M. Rizky Hidayat selaku kuasa hukum Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Selatan Nomor 1250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Barito Selatan Tahun. Sebelumnya Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Pe’i–Ina Prayawati mendapatkan 12.701 suara, Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) mendapatkan 11.231 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Eddy Raya Samsuri–Khristianto Yudha memperoleh 41.443 suara.
Akan tetapi dalam pandangan Pemohon, perolehan suara yang didapatkan oleh Paslon 03 tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab dalam proses pendaftaran Pasangan Calon Wakil Bupati tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan ayat (2a) PKPK 1/2020. Oleh karena terhadap Calon Wakil Bupati tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan, maka terhadap yang bersangkutan harus didiskualifikasi dari pencalonan sebagai peserta pemilihan calon bupati dan wakil bupati kabpaten barito selatan tahun 2024.
“Demi tegaknya konstitusi dan keadilan, maka Mahkamah agar dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Selatan Tahun 2024,” jelas Rizky dari Ruang Sidang Pleno MK.
Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Barito Selatan untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 03 Eddy Raya Samsuri – Khristianto Yudha serta dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Kab. Barito Selatan; menghukum pihak-pihak lain yang berkaitan dengan putusan ini untuk mematuhi dan tunduk pada putusan ini.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 273/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.