JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Paniai Nomor Urut 2 Robby Kayame dan Hengky Kudiai mendalilkan tidak ada sama sekali proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November 2024 lalu. Hal ini diungkapkan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Paniai di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 291/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Senin (13/1/2025).
“Namun yang terjadi pada tanggal 27 November adalah tidak ada sama sekali proses pemungutan suara di TPS atau di Kampung sehingga ini yang menjadi persoalan kami yang membuat Pemohon mengalami perselisihan hasil suara dengan salah satu Paslon Nomor Urut 1 yang mendapatkan suara cukup besar,” ujar kuasa hukum Pemohon, Ishak Semuel Ronsumbre di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai menetapkan perolehan suara Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi sebesar 54.763 suara (Pihak Terkait), Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai sebesar 10.761 suara (Pemohon), Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi sebesar 24.894 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii sebesar 23.516 suara, dan Paslon 5 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa sebesar 1.516 suara. Namun, perolehan suara yang benar menurut Pemohon bagi Paslon 2 ialah 44.921 suara karena beberapa suara untuk Paslon 2 dihilangkan atau tidak dituangkan dalam D.Hasil di sejumlah distrik yaitu Distrik Aradide, Distrik Bogobaida, Distrik Ekadide, Distrik Youtadi, Distrik Aweida, Distrik Bibida, Distrik Nakama, Distrik Paniai Timur, Distrik Siriwo, Distrik Teluk Deya, Distrik Topiyai, Distrik Wegebino, dan Distrik Yagai.
Pemohon mengaku telah mengajukan surat pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Paniai pada 9 Desember 2024 atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara baik tingkat PPS, PPD, maupun Pandis yang tidak melaksanakan tahapan pemilihan kepala daerah dengan baik sehingga menyebabkan terjadinya selisih angka perolehan suara Paslon 2 dan Paslon 1. Pada 11 Desember 2024, Bawaslu Paniai kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Paniai untuk seluruhnya.
Sebagaimana rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU Paniai melakukan kembali rapat pleno pada 13 dan 14 Desember 2024. Selanjutnya pada 14 Desember 2024, Bawaslu Paniai mengeluarkan surat berisikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Bupati Paniai seperti Bawaslu Paniai tidak pernah mendapatkan D. Hasil dari Panwaslu Distrik yang terdapat pada 24 Distrik untuk digunakan data sandingan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Paniai. Bawaslu pun merekomendasikan kepada KPU Paniai untuk membatalkan rekapitulasi karena telah terjadi pelanggaran. Namun, Pemohon menyebutkan rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh KPU Paniai.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 48 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai bertanggal 14 Desember 2024. Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Yan Piet Nawipa-Ham Yogi 16.131 suara, Paslon 2 Rooby Kayame-Hengki Kudiai sebesar 44.921 suara (Pemohon), Paslon 3 Nason Uti-Jhon Deki Yogi sebesar 23.963 suara, Paslon 4 Thomas Yeimo-Yeri Adii sebesar 24.330 suara, dan Paslon 4 Ottopianus Gobai-Deki Nawipa sebesar 6.079 suara atau memerintahkan KPU Kabupaten Paniai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 24 Distrik pada 230 TPS dari 164 Kampung di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan