JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 2 Sanidin dan Siyono mendalilkan adanya mobilisasi para kepala desa dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025). Persidangan perkara ini ditangani oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sanidin-Siyono dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pemohon. Adapun Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Nomor Urut 1, Halikinnor dan Irawati.
Diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Anwar Sadat dan Norharliansyah, Pemohon menyoroti soal deklarasi dan mobilisasi di rumah pemenangan Pihak Terkait. Menurut Pemohon, mobilisasi dilakukan terhadap para kepala desa dari 17 kecamatan, anggota DPD, hingga panitia pemungutan suara (PPS) beserta ketuanya. Terkait itu, Pemohon mengungkapkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Bawaslu telah menerbitkan rekomendasi dan hal ini dibuktikan bahwa KPU memberikan putusannya, memecat atau memberhentikan secara tidak hormat kepada Ketua PPS tersebut," ujar Norharliansyah di dalam persidangan.
Terkait rekomendasi Bawaslu, Majelis Panel Hakim memastikan bahwa benar dokumen tersebut sudah diterbitkan. Namun dalam hal ini Pemohon hanya melampirkan Surat Penjelasan di dalam daftar alat buktinya, sehingga Majelis meminta agar dilakukan pengecekan ulang.
Selain mobilisasi kepala desa, Pemohon juga mendalilkan beberapa poin lain yang dibacakan di dalam persidangan. Poin-poin tersebut di antaranya, terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam penghitungan suara dan penggunaan program pemerintah daerah untuk pemenangan. Pemohon juga menyebut adanya penggunaan fasilitas jabatan bupati dan praktik money politic atau politik uang.
"Money politic oleh Paslon 1 dengan melibatkan Pejabat Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur," kata Anwar Sadat.
Seluruh dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) menurut Pemohon sudah dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. Namun pelaporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak terbukti.
Selain dugaan pelanggaran TSM, Pemohon juga mengaku telah melaporkan kepada Bawaslu Kalimantan Tengah terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan spanduk Dinas PUPR Kotawaringin Timur. "Tanda bukti penyampaian laporan nomor 2 dan seterusnya terkait pelanggaran alat peraga kampanye status dihentikan dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan," kata Anwar Sadat.
Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi di dalam petitumnya agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1428 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024. Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur dengan Nomor Urut 1 atas nama Halikinnor dan Irawati.
Dalam petitumnya pula, Pemohon mengajukan agar Majelis memerintahkan KPU Kotawaringin Timur melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kotawaringin Timur. "Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari kerja sejak putusan diucapkan," kata Kuasa Hukum Pemohon.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 166/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.