JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Nomor Urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat selaku Pemohon mendalilkan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo selaku Termohon maupun Paslon Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani. Karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bungo.
“Selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang memenuhi unsur untuk dapat diulangnya pemungutan suara yang siginifikan mempengaruhi keterpilihan pasangan calon," ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, Heru Widodo dalam Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati pada Senin (13/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara. Namun, menurut Pemohon, perolehan suara itu terjadi karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait selaku peraih suara terbanyak yang mempengaruhi perolehan suara paslon lain.
Pemohon mengatakan Termohon membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat yaitu belum memiliki KTP elektronik atau biodata kependudukan untuk mencoblos surat suara yang tersebar hampir di seluruh Kabupaten Bungo. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 56 Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Pemohon juga menyebutkan adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan pihak Termohon yaitu pencoblosan 50 surat suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), intimidasi KPPS kepada saksi Pemohon di TPS, KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos Paslon 2, KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan tetapi dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya, serta orang yang sudah meninggal dunia tetapi tertulis hadir dalam daftar hadir di TPS. Sementara itu, Paslon 2 diduga melakukan politik uang atau money politic kepada warga Dusun Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo dengan nilai pecahan Rp100 ribu.
Pemohon menuturkan Paslon 2 merupakan keponakan bupati petahana. Bupati Bungo yang masih menjabat diduga mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bungo untuk memenangkan Paslon 2 dengan melibatkan Rio—penyebutan kepala desa di seluruh Kabupaten Bungo—yang memihak Paslon 2 serta ASN kepala bidang pemuda Disporapar Kabupaten Bungo. Pelanggaran tersebut diakui Pemohon telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo. Bawaslu menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Menurut Pemohon, selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait akibat pelanggaran di 64 TPS yang tersebar di 33 dusun (desa/kelurahan). Apabila perolehan suara masing-masing paslon dikurangi perolehan suara di 64 TPS tersebut, maka suara perolehan suara Pemohon lebih banyak dibandingkan perolehan suara Pihak Terkait.
Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan