JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Nomor Urut 04 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Nomor 1747 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Kapuas ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin (13/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Musthakim Alghosyaly selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon versi KPU (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 01 Muhammad Wiyatno–Dodo mendapatkan 53.367 suara, Paslon Nomor Urut 02 Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim–Tommy Saputra mendapatkan 8.559 suara, Paslon Nomor Urut 03 Muhammad Alfian Mawardi–Agati Sulie Mahyudin mendapatkan 45.236 suara, Pemohon mendapatkan 47.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 05 Dealdo Dwirendragraha Bahat–Parij Ismenth Rinjani mendapatkan 24.113 suara.
Sementara versi Pemohon, perolehan masing-masing paslon adalah Paslon Nomor Urut 01 Muhammad Wiyatno–Dodo mendapatkan 45.867 suara, Paslon Nomor Urut 02 Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim–Tommy Saputra mendapatkan 8.559 suara, Paslon Nomor Urut 03 Muhammad Alfian Mawardi–Agati Sulie Mahyudin mendapatkan 45.236 suara, Pemohon mendapatkan 47.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 05 Dealdo Dwirendragraha Bahat–Parij Ismenth Rinjani mendapatkan 24.113 suara. Dengan jumlah suara sah 171.538, jumlah suara tidak sah 16.224, dan total keseluruhan suara mencapai 187.762.
Adanya perbedaan perolehan suara tersebut menurut Pemohon terjadi akibat adanya pelanggaran prinsip-prinsip pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis. Hal ini tampak pada perolehan suara di Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Mantangai. Pada kedua daerah tersebut diwarnai dengan praktik transaksi jual beli suara pemilih oleh Paslon Nomor Urut 01. “Bahkan saat dilakukan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Kapuas, para saksi membenarkan adanya praktik politik uang di beberapa wilayah, seperti Desa Sei Sungai, Kec. Kapuas Barat dan Desa Mantangai Hulu, Kec. Mantangai untuk memilih Paslon 01,” kata Musthakim dari Ruang Sidang Pleno MK.
Bencana Banjir
Pemohon juga mendalilkan terkait dugaan yang dilakukan Termohon yang mengurangi partisipasi pemilih dengan tidak menunda pelaksanaan pemungutan suara di sejumlah kecamatan akibat bencana banjir. Empat kecamatan dilanda banjir sejak 26 November 2024, di antaranya Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai. Berdasarkan Model D.Hasil Kabko-KWK Bupati/Walikota persentase partisipasi pemilih dalam DPT pada empat kecamatan tersebut cenderung lebih sedikit dibandingkan rata-rata pengguna hak pilih DPT seluruh kecamatan se-Kabupaten Kapuas.
Pemohon juga mendalilkan soal kinerja Termohon dalam menyampaikan Model C.Pemberitahuan-KWK atau undangan memilih bagi 36.634 pemilih. Hal ini diketahui dari D.Rekap Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK KAB/KO Pemilukada Kapuas. Secara psikologis, tidak mendapatkan undangan sering kali dianggap tidak mempunyai hak pilih atau tidak bisa mencoblos. Sehingga sangat wajar apabila warga tidak ke TPS karena ketiadaan undangan untuk memilih ke TPS. Sebagai atasan dari KPPS, Termohon bertanggung jawab atas gagalna pendistribusian undangan pemilih tersebut. Dengan demikian, telah jelas dan terang Termohon telah mencederai semangat pemilihan secara langsung dan umum. “Undangan pemilih yang tidak diberikan ada di Kecamatan Mantangi, yang menjadi basis suara Pemohon sesuai survei sehingga sangat merugikan pihak Pemohon,” sebut M. Junaedi Lumban Gaol.
Terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 01 Muhammad Wiyatno–Dodo sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024; memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih dan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Tahun 2024 di Kecamatan Kapuas Tengah, Kecamatan Mantangi, Kecamatan Pasak Talawang, dan Kecamatan Timpah tanpa keikusertaan Calon Nomor Urut 01 atas nama 01 Muhammad Wiyatno–Dodo dalam waktu satu bulan setelah putusan ini ditetapkan.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 164/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.