JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 1 Taslim dan Asgar Ali mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali. Hal ini dikemukakan oleh Ruslan selaku kuaa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali 2024 (PHPU Bup Morowali) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025).
Dalam sidang Perkara Nomor 159/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Ruslan menyebut tiga oknum KPU Kabupaten Morowali diduga menerima uang tunai ratusan juta rupiah dari pasangan calon nomor urut 3, Iksan Baharuddin Abdul Rauf-Iriane Iliyas.
"Berdasarkan kesaksian kami, uang tersebut diterima dari pihak paslon nomor 3 yang kemudian diserahkan kepada KPU Kabupaten Morowali di dua tempat berbeda," ujar Ruslan.
Dugaan ini diperkuat dengan bukti yang telah diajukan, termasuk kesaksian dua orang saksi serta surat pernyataan yang telah dimasukkan sebagai bukti P-7. “Itu dalil kami berdasarkan bukti yang didapatkan. Seorang komisioner, 1 pejabat di Sekretariat dan driver yang mengantar proses penyerahan uang tersebut di dua tempat berbeda. Ada saksi 2 orang dan ada surat pernyataan sudah dijadikan bukti P-7,” tegasnya di hadapan Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Selain itu, sambung Ruslan, pelanggaran juga ditemukan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan. Oknum PPK diduga menawarkan kerja sama dalam bentuk konspirasi kecurangan Pilbup Morowali dengan nilai mencapai Rp3,16 miliar. Akibatnya, beberapa anggota PPK telah diberhentikan secara tetap oleh KPU Kabupaten Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir. "Proses pengawasan internal telah dilakukan oleh KPU, dan mereka terbukti terlibat," tambah Ruslan.
Tidak hanya itu, Pemohon juga mengungkap adanya pelanggaran lain terkait pemungutan suara di Desa Labota. Ia menyebut surat suara dicoblos di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS), tepatnya di dalam kontainer yang berada di area PT Tirta Jaya Bersaudara. Dugaan ini didukung oleh saksi yang mengaku mengalami dan menyaksikan langsung kejadian tersebut saat hari pemungutan suara.
Selain itu, dugaan keterlibatan aparat desa dalam politik praktis juga mencuat. Kepala Desa Kolono diduga aktif dalam pemenangan dan kampanye pasangan calon nomor urut 3, yang dinilai melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada. Kasus ini telah masuk dalam proses penyidikan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Morowali, dan menurut Ruslan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Morowali telah menyatakan berkas perkara pidana tersebut lengkap. "Informasinya, sudah ada putusan bersalah," ujarnya.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 1020 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024, tanggal 6 Oesember 2024. Kemudian Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Iksan dan Iriane Ilyas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.
“Mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 3 atas nama Iksan-Iriane Ilyas dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024. Dan memerintahkan KPU Kabupaten Morowali untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 1 atas nama Taslim-Asgar Ali K sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2024,” tandas Ruslan.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina