JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Nomor Urut 2 Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga mengajukan permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, tertanggal 5 Desember 2024. Mohamad Agus Rahmat Lamakarate-Semuel Riga sebagai Pemohon mendalilkan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 cacat yuridis.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 149/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Senin (13/1/2025). Pilbup Kabupaten Sigi diikuti oleh empat pasangan calon yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Mohammad Irwan-Samuel Yansen Pongi selaku petahana yang memperoleh 55.201 suara. Sedangkan Pemohon mendapatkan 46.496 suara.
"Surat Keputusan KPU Nomor 211 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa, bahwa Surat KPU ini menurut kami itu cacat yuridis. Karena apa? antara penetapan dan diumumkan itu berbeda tanggalnya, ditetapkan tanggal 5 (Desember 2024), diumumkan tanggal 6 Hari Sabtu. Itu pun Hari Sabtu tertulis Hari Sabtu, tapi tertulis tangga 7 Desember," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Kaharuddin Syah di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).
Adanya ketidaksesuaian hari dan tanggal, kata Kaharuddin, maka Keputusan KPU Kabupaten Sigi tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi Pemohon dalam menentukan tenggang waktu permohonan. Pemohon berkesimpulan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor 211 Tahun 2024 mengandung cacat yuridis dan patut dinyatakan batal demi hukum.
Pelanggaran KPU Kabupaten Sigi
Di samping itu, Pemohon juga mendalilkan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Sigi di Pilbup. Di mana terdapat kasus menunjukkan daftar pemilih tetap (DPT) yang memiliki surat pemberitahuan (Formulir C Pemilihan), tetapi ditolak menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Tidak dilayaninya DPT yang memiliki Formulir C Pemilihan disebabkan penjelasan KPU Sulteng kepada KPU Kabupaten Poso melalui surat Nomor: 1938/PP.02-SD/72/2.1/2024 tentang Penjelasan Pemilih Non KTP-el Pada Pemilu Serentak Tahun 2024. Penjelasan tersebut justru dimaknai, pemilih yang dilayani menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara hanyalah pemilih pemilik KTP elektronik atau Biodata Kependudukan.
"Penjelasan berkenaan dengan Biodata Kependudukan inilah yang menurut kami Pemohon itu yang tidak mampu dijelaskan secara detail dan konkret oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU Kabupaten Sigi," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Samsul Y Gafur.
Namun menjelang pemungutan suara, barulah terbit penjelasan KPU RI melalui surat KPU Nomor: 2734/PL.02.6-SD/06/2024 tentang Penjelasan Ketentuan dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, tertanggal 26 November 2024. Surat KPU RI tersebut menjelaskan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang terdaftar dalam DPT dan membawa Formulir C Pemilihan.
"Jadi identitas apa saja boleh (menggunakan hak pilihnya), sepanjang memperoleh tiga kriteria, yaitu terdapat foto, terdapat nama, dan tanggal lahir. Tapi informasi ini tidak tersampaikan secara menyeluruh kepada petugas KPPS di hari pemungutan suara, sehingga ada banyak perlakuan dari petugas KPPS itu yang tidak mengetahui atau berbeda-beda perlakuannya," ujar Samsul.
Pelanggaran Petahana
Samsul juga menyoroti Calon Wakil Bupati Petahana, Samuel Yansen Pongi yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar waktunya. Salah satunya terjadi dalam Kemah Kerja Bina Insani se-Kecamatan Palolo dan Kecamatan Nokilalaki di hadapan para guru. Di sana, Samuel menjanjikan materi tertentu jika mendukungnya dalam Pilbup Kabupaten Sigi.
Kedua, ada bentuk intervensi yang dilakukan Samuel Yansen Pongi, yaitu dengan memberikan informasi sesat dan menyalahi aturan. Samuel Yansen Pongi sebagai calon wakil bupati petahana mendatangi salah satu tempat pemungutan suara (TPS) menyampaikan, semua pemilih yang memiliki KTP elektronik dari luar domisili boleh dilayani selama membawa Formulir C Pemilihan.
"Menurut kami Pemohon, ya tidak mungkin orang yang dari luar wilayah daerah pemilihan bisa memperoleh surat pemberitahuan, tapi penekannya bahwa dari luar pun asal punya KTP-el dari luar tapi mempunyai C Pemberitahuan, dia itu bisa dilayani dan itu menurut kami informasi yang sesat," ujar Samsul.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024 tertanggal 05 Desember 2024; Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 211 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sigi Tahun 2024, Tanggal 05 Desember 2024.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Sigi," tandas Samsul.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina