JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2024, Perkara Nomor 230/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025). Sidang perdana ini dilaksanakan di Gedung I MK dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Berlaku sebagai Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Nomor Urut 1 Rijel Samaloisa dan Yosep Sorogdok dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai. Adapun untuk Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Nomor Urut 3 Rinto Wardana dan Jakop Saguruk.
Secara umum, Pemohon mendalilkan pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan tidak sesuai prosedur oleh Termohon. Di antaranya, rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai terkait pemungutan suara ulang yang tidak dilaksanakan.
Menurut Pemohon, hal itu lantaran rekomendasi tersebut dicabut sebelum terlaksana. Adapun peristiwa tersebut, berdasarkan temuan Pemohon terjadi di tiga tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 8 Desa Sinaka, serta TPS 1 dan TPS 2 Desa Cimpungan.
"Ada rekomendasi Bawaslu yang belum sempat dilaksanakan oleh panwascam, kemudian mencabut rekomendasinya. Kami belum pernah mendapat aturan ada Panwascam mencabut rekomendasinya sendiri," ujar Harli, Kuasa Hukum Pemohon saat menyampaikan dalil permohonan di persidangan.
Kemudian Pemohon juga mendalilkan terkait penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak berhak. Sebagai contoh, Pemohon mendalilkan adanya pemilih di TPS 2 Malakopa yang tidak memberikan hak pilih, namun terdata hadir.
Menyoal daftar hadir, Pemohon mengaku menemukan banyak peristiwa serupa. "Ini ditandatangani padahal beliau ada di luar. Jadi yang ditandatangani ini terlalu banyak karena baru ketahuannya sesudah pemungutan suara berlangsung Yang Mulia," katanya.
Masih terkait proses pemungutan suara, Pemohon juga dalam dalil permohonannya menyoroti peristiwa pemberian sembilan surat suara kepada satu orang di TPS 12 Sinaka.
Kemudian ada pula peristiwa tiga siswa sekolah menengah atas (SMA) yang memberikan hak pilih tanpa menunjukkan KTP dan menggunakan Form C-Pemberitahuan milik orang lain. Untuk itu, Pemohon saat itu melalui saksinya di TPS mengaku sempat meminta untuk menuliskan peristiwa tersebut di form Kejadian Khusus.
"Tapi KPPS mengabaikan, tidak mau menuliskan kejadian khusus. Padahal itu adalah kewajiban KPPS yang tidak dilaksanakan," ujar Harli.
Dari dalil-dalil permohonan yang disampaikan, Pemohon dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 416 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Tahun 2024. Pemohon juga meminta kepada Majelis agar dapat memerintahkan Termohon, yakni KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di 18 TPS di Kecamatan Pagai Selatan, Pagai Utara, Siberut Barat Daya, Siberut Tengah, dan Sikakap.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 230/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.