JAKARTA, HUMAS MKRI - Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan disidang perdana hari ini, Jumat (10/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan digelar dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pihak yang menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor 112/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen, diwakili kuasa hukumnya, Rahmad Aldi dan Wikra Febrian. Adapun Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, dan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 1, Khairunas dan Yulian Efi.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan beberapa hal, termasuk di antaranya mengenai dugaan penggunaan ijazah sekolah menengah atas (SMA) palsu oleh Pihak Terkait. Pemohon menyampaikan bahwa Pihak Terkait, yakni Khairunas dalam ijazah, tertera lulus dari SMA Negeri 1 Padang. Namun dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), tercatat lulus dari SMA YAPI.
Ijazah tersebut menurut Pemohon, digunakan Pihak Terkait untuk mendaftar ke KPU Solok Selatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024. "Juga berdasarkan informasi dari masyarakat, ijazah tersebut sudah dipergunakan sewaktu beliau masih jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Solok kala itu," ujar kuasa hukum Pemohon, Rahmad Aldi saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Mengenai ijazah ini, Majelis Hakim mencoba mendalami lebih lanjut, sebab itu persoalan serius jika benar terbukti. Oleh sebab itu, Pemohon diminta untuk membuktikannya di persidangan-persidangan berikutnya. Dalam hal ini, Termohon juga diminta untuk mengklarifikasinya.
"Ijazah ini nanti dibuktikan di sidang-sidang selanjutnya jika memang akan dilanjutkan dengan pembuktian. Khususnya dari KPU, nanti ini bisa dijelaskan ini berkaitan dengan dugaan yang didalilkan Pemohon ini. Ini kan persoalan yang serius kalau seperti ini," ujar Ketua MK Suhartoyo di persidangan.
Kemudian Pemohon juga mendalilkan dugaan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Solok Selatan. Pemohon menyampaikan bahwa dalam hal ini APBD digunakan petahana untuk membagikan sembako di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro Solok Selatan pada acara car free day setiap Hari Minggu.
Pembagian sembako itu menurut permohonan, dilakukan dengan melibatkan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
"Membagikan sembako yang dimasukkan ke dalam kantong berwarna kuning," kata Rahmad.
Selain itu, APBD juga menurut Pemohon digunakan Pihak Terkait untuk membagikan uang transport kepada masyarakat melalui acara pelatihan. Padahal dalam acara tersebut tidak ada narasumbernya.
Terkait dengan acara-acara pelatihan, Pemohon juga menyoroti bahwa hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan aparatur pemerintahan.
"Bahwa terindikasi ikutnya ASN dalam pemenangan Pasangan Calon Bupati incumbent Khairunas dan Yulian Efi dengan mmembagi-bagikan bantuan dengan berkedok acara resmi seperti pelatihan yang mengundang masyarakat pendukung pasangan incummbent melalui kecamatan dan nagai," katanya.
Pelanggaran lain yang didalilkan Pemohon dalam permohonannya, mengenai dugaan intimidasi oleh Pihak Terkait. Intimidasi itu menurut Pemohon dilakukan dengan menyerang rumah relawan pemenangan Pemohon. Kemudian Pemohon juga mengklaim adanya penyerangan ke rumah Pemohon.
"Bahwa adanya penyerangan yang diduga dilakukan relawan Paslon 01 ke rumah Calon Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2 ini dibuktikan video," ujar Rahmad.
Berdasarkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon melayangkan petitum yang berisi permohonan agar Majelis Hakim Konstitusi mendiskualifikasi pencalonan dan/atau kemenangan Pihak Terkait dalam gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024. Selain itu, Majelis juga diminta untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 848 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Tahun 2024.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 112/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.