JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nomor Urut 01 Nofi Candra dan Leo Murphy mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Solok Nomor 278 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun Pemohon atau kuasanya tidak hadir saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Solok Tahun 2024 yang dilaksanakan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat (10/1/2025) malam.
“Pemohon tidak hadir. Jadi kami anggap tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan dan akan kami sampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” jelas Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno MK.
Sebagai informasi, dalam permohonan Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Pemohon menyatakan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Nofi Candra–Leo Murphy mendapatkan 17.956 suara dan Paslon Nomor Urut 02 mendapatkan 19.061 suara, sehingga terdapat selisih 1.645 suara dengan jumlah suara sah mencapai 37.557 suara. Menurut Pemohon selisih suara pihaknya terjadi karena pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Komisioner Baznas Kota Solok, KPU Kota Solok melalui KPPS, dan Bawaslu Kota Solok. Pemohon mengungkapkan wujud pelanggaran TSM yang melibatkan Baznas tersebut diduga dilakukan melalui kebijakan pemberian zakat dan bantuan sosial lainnya hanya kepada anggota masyarakat yang menyatakan dukungan kepada Paslon Nomor Urut 02.
Selain itu, ada pula Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi 536 orang pekerja rentan Kota Solok bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Solok. Kemudian terkait dengan keterlibatan anggota KPPS, diduga terlihat dari keberadaan lebih kurang 5.000 Formulir C.6 yang tidak diberikan petugas KPPS kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT. Atas dalil-dalil demikian, Pemohon dalam petitum permohonannya menghendaki agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Solok untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Solok, yakni 118 TPS di 13 Kelurahan, Kota Solok.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 66/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.