JAKATA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Nomor Urut 03 Hendri Septa dan Hidayat mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 1693 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Padang Tahun 2024 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat (10/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pemohon melalui kuasanya hukumnya, Bambang Widjojanto, menyampaikan perolehan suara masing-masing kandidat. Paslon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir memperoleh 176.648 suara, Paslon Nomor Urut 02 M. Iqbal–Amasrul memperoleh 54.685 suara, dan Pemohon mendapatkan 88.859 suara.
Menurut Pemohon, pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. Setidaknya pelanggaran ini terjadi pada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Padang Barat, Kecamatan Padang Timur, Kecamatan Padang Utara, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Nanggalo, Kecamatan Kuranji, dan Kecamatan Koto Tangah.
Salah satu pelanggaran yang bersifat masif yang dilakukan Paslon Nomor Urut 01 yakni pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang mulai dari masa kampanye hingga masa tenang dan hari pemilihan pada 27 November 2024 kepada pemilih. Kemudian Paslon Nomor Urut 01 juga secara terang-terangan menggelar bimtek untuk pemenangan Pilkada 2024 dengan menghadirkan 7.500 relawan pada 13–15 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, paslon yang bersangkutan menargetkan Ketua RT dan Ketua RW guna dijadikan bagian dari tim pemenangan. Hal ini terkonfirmasi dari keterangan wawancara yang menyatakan mendapatkan sejumlah uang saat menghadiri kegiatan tersebut dan dijanjikan akan kembali mendapatkan sejumlah uang apabila mampu mencari 60 nama pemilih.
“Dalam Pilkada Kota Padang ini, mulai dari sebelum ditetapkannya masa kampanye hingga setelah pemilihan dilakukan, terjadi pelibatan aparat pemerintahan, yakni RT, RW, dan atau Lurah untuk mengajak masyarakat memilih Paslon Nomor Urut 01. Bahwa politik uang di sini justru digunakan untuk memobilisasi struktur pemerintahan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 dan ini mendapatkan pembenaran oleh Termohon dan pembiaran oleh Bawaslu Kota Padang,” jelas Bambang yang turut hadir bersama Hendri Septa selaku Pemohon di Ruang Sidang Pleno MK.
Atas pelanggaran-pelanggaran demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kota Padang melakukan pemungutan suara ulang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tanpa melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir, dalam waktu selambat-lambatnya empat bulan sejak putusan Mahkamah ditetapkan.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.