JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor Urut 01 Richi Aprian dan Donny Karsont mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Nomor 784 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Jumat (10/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 150/PHPU-XXIII/2025 ini, Jonky Hendry Mailuhuw selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 (Pemohon) mendapatkan 77.595 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 02 Eka Putra–Ahmad Fadly mendapatkan 85.692 suara, dengan total suara sah mencapai 163.287.
Menurut Pemohon, dugaan pelanggaran dilakukan Paslon Nomor Urut 02 di antaranya bantuan pemberian ayam kepada warga pada malam sebelum pelaksanaan hari pencoblosan; bantuan pembagian dana bajak gratis yang menjadi program dari Pemda Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar dan diserahkan pada masa tenang Pilkada Kabupaten Tanah Datar.
“Ada pula bantuan berupa pemberian mobil pick up dan mobil ambulans untuk Nagari Simabur, Kecamatan Pariangan; bantuan pemberian hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek dan mobil ambulans untuk Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto. Pembagian bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat dan/atau kelompok tani pada 24 November dan 26 November 2024, di mana pada tanggal tersebut adalah masa tenang Pilkada Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024,” jelas Jonky dari Ruang Sidang Pleno MK.
Dugaan Keberpihakan
Pemohon juga mendalilkan adanya keberpihakan Termohon kepada Paslon Nomor Urut 02, di antaranya ketidakprofesionalan Termohon saat penyelenggaraan Debat Kandidat Pilkada Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024; pembiaran Termohon terhadap atribut linmas yang menyerupai atribut Paslon Nomor Urut 02; pembiaran Termohon atas intimidasi terhadap saksi-saksi yang ada pada TPS 04, TPS 10, TPS 24 Nagari Tanjung Bonai dan TPS di Kecamatan Lantau Buo Utara. Kemudian ada ketidakmaksimalan Termohon dalam sosialisasi proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar.
Berdasarkan seluruh dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor Urut 02 Eka Putra–Ahmad Fadly; menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor Urut 01 Richi Aprian dan Donny Karsont sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024; memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar 2024 di 14 kecamatan di Kabupaten Tanah Datar.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 150/PHPU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.