JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar. Ady Ansar-M Suwadi sebagai Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.
Sidang dengan perkara Nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Sebagai informasi, Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Natsir Ali-Muhtar (42.505 suara), pasangan calon nomor urut 2 Ady Ansar-M Suwadi (21.963 suara), dan pasangan calon nomor urut 3 Abdul Rahman Masriat-Daeng Marowa (13.996 suara).
Adapun dalil tak memenuhi syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994. Pemohon membandingkan ijazah tersebut dengan milik Megawana, yang tamat pada tahun yang sama.
"Nomor induk di ijazah Muhammad Natsir Ali adalah 91023, sedangkan di ijazah Megawana adalah 90004, sehingga terdapat selisih 1.019. Padahal menurut penjelasan hanya terdapat empat kelas dengan jumlah siswa sekitar 250 orang," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Azis di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1/2024) malam.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong". Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
Pemohon sendiri sudah melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 September 2024. Inti pelaporan terkait keabsahan ijazah, perbedaan nama dalam kartu tanda penduduk (KTP), dan salinan ijazah yang tak dilegalisir oleh Muhammad Natsir Ali sebagai dokumen persyaratan pencalonan Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar.
Namun, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, kata Abdul, tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan tersebut. Padahal, klarifikasi dan verifikasi dokumen perlu dilakukan dalam rangka menghadirkan pemilihan umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
"Berdasarkan fakta hukum tersebut dan analisis hukum kami di atas, maka sangat jelas pelanggaran pemilihan, yakni Termohon dan Bawaslu jelas mengabaikan prinsip jujur dan profesional. Serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan meloloskan pasangan calon Muhammad Natsir Ali-Muhtar," ujar Abdul.
Dalam petitumnya, MK diminta menyatakan tidak sah dan batal penetapan Muhammad Natsir Ali-Muhtar sebagai pasangan calon pada Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 518 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 tanggal 22 September 2024; memerintahkan kepada Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menetapkan kembali pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tanpa Muhammad Natsir Ali-Muhtar.
Selanjutnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 pada 5 Desember 2024. "Memerintahkan kepada Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 1," tandas Abdul.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina