JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor Urut 1 Bahrain Kasuba dan Umar Hi. Soleman (Bahrain-Umar) mendalilkan bahwa Paslon Nomor Urut 3 Hasan Ali Basam dan Helmi Umar (Ali-Umar) telah menggerakkan kepala sekolah SD dan SMP saat kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Halmahera Selatan 2024. Hal itu disampaikan saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Halmahera Selatan 2024 pada Jumat (10/01/2025) di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitiusi (MK), Jakarta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra tersebut, Meidi Noldi Kurama mewakili Pemohon menilai bahwa penggerakan kepala sekolah SD dan SMP dalam kontestasi Pilbup Halmahera Selatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Selain itu, Pemohon menilai bahwa penggerakan kepala sekolah tersebut merupakan bentuk dari praktik kecurangan yang tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.
“Suara yang diperoleh pemenang yang ditetapkan oleh Termohon bukan merupakan cerminan dan kedaulatan rakyat yang genuine tetapi karena tekanan dari perasaan ketakutan yang luar biasa,” ucap Meidi saat menyampaikan pokok permohonan.
Lebih lanjut, Meidi menuturkan bahwa penggerakan kepala sekolah tersebut untuk memenangkan Paslon Ali-Umar dilakukan di 5 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu: Kecamatan Kecamatan Obi, Kecamatan Obi Selatan, Kecamatan Obi Timur, Kecamatan Gane Timur Tengah dan Kecamatan Gane Barat Utara serta. Kecamatan Obi menjadi pusat pertemuan antara Paslon Ali-Umar dengan kepala sekolah SD dan SMP di Kabupaten Halmahera Selatan.
Faktor yang mempengaruhi penggerakan kepala sekolah tersebut berdasarkan penuturan Meidi adalah karena Paslon Ali-Umar merupakan petahana. Artinya, sebagai petahana Paslon Ali-Umar dapat memberikan instruksi secara terstruktur terhadap kepala sekolah untuk kemudian bergerak secara sistematis dan masif dalam rangka pemenangan Paslon Ali-Umar yang notabene adalah petahana.
“Menjelang pencoblosan terdapat silaturrahmi antara Bupati incumbent/petahana Nomor Urut 3 di Pulau Obi yang sengaja dirancang untuk memberikan instruksi,” ungkap Meidi.
Padahal, masyarakat di Kabupaten Halmahera menurut Meidi menginginkan Pemohon untuk menjadi Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini dikarenakan Pemohon pernah menjadi Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan yang menjadikan Halmahera Selatan aman dan tenteram. Artinya, kompetensi Pemohon berdasarkan pengalamannya dalam memimpin Kabupaten Halmahera Selatan menuju Kabupaten yang aman dan tenteram sudah teruji dan terbukti.
“Masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan masih merindukan dan menginginkan Pemohon untuk menjadi bupati dan wakl bupati Kabupaten Halmahera Selatan,” jelas Meidi.
Atas dasar hal tersebut, Meidi mewakili Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan guna melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Halmahera Selatan. Hal itu disampaikan saat Meidi membacakan petitum.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 58/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.