JAKARTA, HUMAS MKRI – Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara kembali digugat. Dari empat pasangan calon yang mengikuti konstestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, tiga pasangan calon menggugat hasil yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara. KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe. Kali ini, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) menjadi Pemohon Perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Tanda Perdamaian Nasution selaku kuasa hukum HAS menyampaikan Pemohon keberatan terhadap hasil penetapan yang dilakukan KPU Provinsi Maluku Utara selaku Termohon. Pemohon menilai karena Termohon tidak akuntabel dan transparan dalam proses Pemilihan Gubemur dan Waldl Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
Nasution mengungkapkan bahwa Termohon dengan sengaja membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta pemilih dari luar Provinsi Maluku Utara yang seharusnya tidak berhak memilih, tercantum dalam DPTb dan DPK, dan kemudian melakukan pencoblosan di TPS. Ia juga menyoroti bahwa Termohon tidak melakukan pencocokan antara surat suara dan jumlah pemilih dalam berbagai model formulir yang digunakan dalam pemilihan. Bahkan, beberapa formulir tidak diisi dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS, yang memperkuat dugaan bahwa pemilih yang tidak terdaftar tetap dapat memberikan suara.
“Termohon dengan sengaja tidak melakukan pencocokan antara surat suara dengan jumlah pemilih dalam model C Hasil KWK, Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap KWK. Model C Daftar hadir pemilih tambahan KWK, dan Model C Daftar Hadir DPK KWK. Bahkan Model C Daftar hadir pemilih tambahan KWK, dan Model C Daftar Hadir DPK KWK tidak diisi daftar hadir pemilihnya dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPSS sehingga dapat dipastikan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, D PTB, dan DPK telah melakukan pencoblosan,” sebut Nasution.
Selanjutnya, Pemohon berkeberatan dengan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 56 Tahun 2024 yang mengubah Keputusan KPU sebelumnya mengenai penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Mereka menyebutkan bahwa keputusan tersebut mengakibatkan kerugian langsung. Karena dalam proses pemeriksaan kesehatan, Pemohon diperlakukan tidak adil. Pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Chasan Boesoeri di Ternate, sementara calon pengganti Gubernur, Sherly Tjoanda, menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti perubahan sikap pemilih yang sebelumnya mendukung mereka, namun kemudian beralih mendukung pasangan calon Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe setelah penerbitan keputusan KPU tersebut. Pemohon berpendapat bahwa pasangan calon Tjoanda-Sehe tidak memenuhi syarat kesehatan dan seharusnya didiskualifikasi.
Untuk itu, dalam petitumnya, ia meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024, pukul 17.26 WIT dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas Nama Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina