JAKARTA, HUMAS MKRI – Tingginya selisih perolehan suara antara Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 2 Aliong Mus-Sahril Tahir (Pemohon) dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Joanda-Sarbin Sehe (Pihak Terkait)—yang memperoleh suara terbanyak—diduga disebabkan oleh adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. Hal tersebut disampaikan oleh Fadly S. Tuanany, kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, pada Jumat (10/1/2025). Permohonan tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Aliong Mus – Sahril Tahir.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Panel Hakim Arief Hidayat, Fadly menyampaikan bahwa kecurangan tersebut melibatkan birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku Utara, serta pihak terkait lainnya—termasuk Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Pjs Gubernur Abubakar Abdullah. Ia menuding adanya tindakan yang mengarah pada perbuatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tidak hanya dilakukan oleh Pihak Terkait, tetapi juga oleh penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu.
Salah satu dugaan pelanggaran yang disoroti adalah perlakuan istimewa terhadap Pihak Terkait dalam proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta. Pemohon mengklaim bahwa seluruh pasangan calon lainnya menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Chason Boesuri Ternate, sesuai dengan keputusan KPU.
“Tindakan yang melanggar ketentuan ini juga mencakup penyebaran foto dan stiker pasangan calon nomor urut 4 melalui pesan WhatsApp oleh Pjs Gubernur dan pejabat Sekda, yang menyebabkan informasi tersebut tersebar luas di masyarakat, baik di Provinsi Maluku Utara maupun di seluruh Indonesia,” ujar Fadly.
Pemohon juga menyoroti bahwa keputusan KPU yang menetapkan rumah sakit sebagai tempat pemeriksaan kesehatan untuk calon gubernur dan wakil gubernur juga tidak diikuti oleh Pihak Terkait. Selain itu, keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dalam waktu singkat dan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan dianggap keliru dan terburu-buru.
Fadly membacakan permohonan mengungkapkan atas tindakan KPU yang meloloskan yang bersangkutan, maka telah pula dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Akan tetapi, Bawaslu seakan-akan menutup mata dan menolak permohonan sengketa tahapan yang diajukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang lain. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku utara Tahun 2024, tanggal 08 Desember 2024. Serta meminta MK untuk mengabulkan permohonan Pemohon dengan mendiskualifikasi atau menggugurkan Pasion Nomor urut 4 atas nama Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe dari Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2024-2029.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina