Perlakuan Istimewa KPU Malut kepada Sherly Tjoanda Dipersoalkan
jum'at, 10 Januari 2025
| 17:49 WIB
Faudjan Muslim (kanan) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara, pada Jumat (1/10) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, bertanggal 8 Desember 2024. Diketahui, keputusan tersebut menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Maluku Utara dengan Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan oleh Panel 3 pada Jumat (10/1/2025). Panel tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Surat Keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 disebut dalam permohonan, melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Salah satu pelanggaran yang didalilkan adalah Sherly Tjoanda yang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan akibat kecelakaan yang mengakibatkan suaminya meninggal pada 12 Oktober 2024.
Akibat hal tersebut, KPU Maluku Utara selaku Termohon dinilai melakukan pembedaan perlakuan terhadap Sherly, yang diketahui kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Berbeda dengan tiga pasangan calon lain yang melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boersorie, Maluku Utara.
"Bawaslu mengabaikan apa yang kami laporkan," ujar Faudjan di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1/2024).
Diketahui, Sherly adalah istri dari Benny Laos yang sesungguhnya merupakan calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4. Kecelakaan yang terjadi kepada keduanya terjadi pada 12 Oktober 2024, sedangkan pada KPU Maluku Utara menetapkan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti Benny Laos pada 23 Oktober 2024.
Selanjutnya, KPU Maluku Utara didalilkan melanggar asas adil dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Sebab, KPU Maluku Utara terkesan menunjukkan sikap khusus dan spesial terhadap Sherly Tjoanda.
KPU Maluku Utara justru menetapkan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 4, menggantikan suaminya yang meninggal dalam kecelakaan. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Pasal 45 ayat (1) dan (2) huruf b UU Pilkada, yang intinya menyatakan bahwa pendaftaran calon gubernur harus memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat pemeriksaan dokter.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, bertanggal 8 Desember 2024; mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 4 sebagai peserta Pilgub Maluku Utara; memerintahkan KPU Maluku Utara melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina