Farrel-Thaib Persoalkan Keterlibatan Sekda dalam Pilbup Halmahera Timur
jum'at, 10 Januari 2025
| 17:12 WIB
Joni Muda (berdiri) selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Timur, pada Jumat (1/10) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Halmahera Timur dengan perkara Nomor 248/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025). Sidang dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Pemohon merupakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 1 Muhammad Farrel Adhitama-Hi. Thaib Djalaluddin yang meraih 22.978 suara. Sedangkan pasangan calon petahana nomor urut 2, Ubaid Yakub-Anias Taber mendapatkan 32.941 suara yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 943 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024.
Dalam dalil permohonannya, Pemohon menjelaskan bahwa selisih suara tersebut terjadi akibat adanya dugaan pelanggaran berupa politik uang, serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan perangkat desa. "Menggunakan fasilitas pemerintah daerah, keterlibatan penyelenggara pemilu (PPS dan KPPS) dan DPT bermasalah yang semuanya itu dikarenakan pasangan calon nomor urut 02 merupakan seorang petahana," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Joni Muda di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I MK, Jakarta, Jumat (10/1/2024).
Salah satunya adalah dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur yang memberikan uang kepada saksi salah satu pasangan calon. Hal tersebut terjadi di Desa Maba Sangaji pada 27 November 2024, yang merupakan hari pencoblosan Pilbup Kabupaten Halmahera Timur.
Terdapat pula keterlibatan dari 30 kepada desa dalam pemenangan Ubaid Yakub-Anias Taber. Di samping itu, Joni juga memaparkan adanya praktik politik uang yang dilakukan Camat Maba yang tertangkap tangan membagikan uang kepada masyarakat di Desa Baburino.
"Ada juga keterlibatan aktif ASN, Yang Mulia, yaitu keterlibatan kampanye dan ikut memeriahkan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 2. Ada juga keterlibatan terkait dengan ASN yang memakai fasilitas Kabupaten Halmahera Timur berupa mobil untuk memfasilitasi kepada-kepala desa," ujar Joni.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Timur Nomor 943 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2024, Berita Cara Rekapitulasi Hasil Perhitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur; Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur Nomor 605 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur dalam Pemilihan Tahun 2024.
Selanjutnya, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Halmahera Timur Nomor: 195/PL.02.3-Und/8206/2/2024 Perihal Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon; Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak Pasangan Calon Nomor Urut 02 yaitu Drs Ubaid Yakub M.Pa dan Anjas Taher S.E., M.Si sebagai Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena terbukti telah melakukan pelanggaran ketentuan Pilkada.
"Memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Timur tahun 2024 dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan hanya melibatkan pasangan calon nomor urut 01, yakni Muhammad Farrel Adhitama dan Thaib Djalaludin," ujar Joni.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina