JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan salah satu pasangan calon mempengaruhi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara. Hal ini dinilai menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad.
Demikian dalil yang diungkapkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Steward Leopold Louis Soentpiet dan Maskur Abdullah pada Jumat (10/1/2025). Keduanya merupakan Pemohon Perkara Nomor 104/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/1/2025), Denny Alan Pakiding selaku kuasa hukum meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kabupaten Halmahera Utara. Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU agar pemilihan ulang hanya diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Muchlis Tapi Tapi-Tonny Laos (Paslon Nomor Urut 1), Steward Leopold Louis Soentpiet-Maskur Abdullah (Paslon Nomor Urut 2), dan Matheus Stefi Pasimanyeku-Abdul Aziz Hakim.
Pemohon menyatakan keberatan terhadap hasil perhitungan suara yang memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad. Menurut Pemohon, kemenangan tersebut diperoleh melalui proses yang dianggap inkonstitusional serta terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sepanjang tahapan penyelenggaraan pemilihan.
“Jenis kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang Pemohon maksudkan dalam dalil permohonan ini adalah adanya penggunaan ASN. Kedua, adanya mobilisasi dukungan calon bupati dan wakil bupati dari bupati aktif Halmahera Utara dan beberapa kepala desa. Ketidaknetralan petugas Pemungutan suara pada tingkat TPS rekapitulasi kecamatan dan rekapitulasi tingkat kabupaten,” terang Denny.
Selanjutnya, Pemohon juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon dan jajarannya sejak dua hari sebelum pemungutan suara hingga hari pemilihan pada 27 November 2024. Dugaan kecurangan tersebut mencakup penggunaan hak pilih oleh pihak yang tidak berhak, upaya sengaja membuat surat suara menjadi tidak sah, serta pemilih yang memberikan suara di TPS yang tidak sesuai dengan domisilinya.
Pemohon juga menyoroti ketidaksesuaian dalam Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK, yang hanya diberi tanda centang tanpa tanda tangan fisik. Selain itu, ditemukan pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali serta perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih yang tercatat dalam Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap-KWK.
Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil perhitungan suara dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Halmahera Utara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina