Lakukan Perbuatan Asusila, KPU Diminta Diskualifikasi Piet-Kasman dari Pilbup Halmahera Utara
jum'at, 10 Januari 2025
| 15:43 WIB
Abdul Adam (tengah) selaku kuasa hukum Pemohon hadir secara daring pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Halmahera Utara, pada Jumat (1/10) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan calon nomor urut 3 pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Halmahera Utara, Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim mengajukan permohonan untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 388 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Permohonan teregistrasi dalam perkara Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang dengan perkara Nomor 122/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Jumat (10/1/2025). Pilbup Kabupaten Halmahera Utara sendiri diikuti empat pasangan calon, yakni pasangan calon nomor urut 1 Muchlis Tapi Tapi-Toni Laos (24.802 suara), pasangan calon nomor urut 2 Steward LL. Soenpiet-Maskur Abdullah Tomagola (22.684 suara), pasangan calon nomor urut 3 Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim (19.188 suara), dan pasangan calon nomor urut 4 Piet Hein Babua-Kasman Hi. Ahmad (37.775 suara).
Sebelum itu, Arief menjelaskan bahwa MK belumlah menerima perbaikan permohonan dari kuasa hukum Pemohon, Abdul Adam. Sehingga ia menjelaskan bahwa permohonan yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan seharusnya menggunakan permohonan awal yang sudah teregistrasi. Namun ia mengizinkan Abdul untuk membacakan perbaikan permohonan yang dikirim lewat aplikasi pesan singkat, tetapi hal tersebut akan menjadi bagian penilaian.
Adapun dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan pelanggaran persyaratan oleh Calon Bupati Halmahera Utara Nomor Urut 4 Piet Hein Babua sebagai peserta Pilbup. Piet Hein Babua disebut melakukan onani di hadapan gawainya yang diduga melalui telepon video dengan salah satu wanita.
Perbuatan tercela tersebut, kata Abdul, tentu sangat tidak layak dan pantas dilakukan oleh Piet Hient Babua. Apalagi dalam kapasitasnya sebagai Calon Bupati Halmahera Utara. Hal ini disebabkan Kabupaten Halmahera Utara sebagai daerah yang sangat memegang teguh nilai-nilai agama dan adat setempat.
"Tentu sangat meresahkan masyarakat Halmahera Utara, sebab tindakan tersebut tentu sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai keagamaan, kesusilaan, syarat, adat setempat masyarakat Halmahera yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan nilai-nilai tersebut," ujar Abdul yang hadir secara daring, pada Jumat (10/1/2025).
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara Nomor 388 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024. Tak hanya itu, Pemohona meminta agar Mahkamah mendiskualifikasi pasangan Piet Hein Babua-Kasman Hi. Ahmad serta memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Utara melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan Muchlis Tapi Tapi-Toni Laos, Steward LL. Soenpiet-Maskur Abdullah Tomagola, dan Matheus Strefi Fasimanjeku-Abdul Aziz Hakim. (*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina