JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024 pada Jumat (10/1/2025). Sidang perdana Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 itu dilaksanakan di Gedung I MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2 Nasrul dan Eri diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Arif dan Khalid Akbar. Adapun pihak yang menjadi Termohon ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang. Sedangkan sebagai Pihak Terkait, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 3 Hendri Arnis dan Allex Saputra.
Dalam permohonannya, Nasrul-Eri (Pemohon) mendalilkan tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Di antara pelanggaran itu, Pemohon menyebut adanya praktik money politic atau politik uang.
"Sehingga secara kuantitatif sangat signifikan mempengaruhi hilangnya perolehan suara untuk Pemohon," kata Muhamad Arif saat membacakan permohonan di persidangan.
Money politic yang dimaksud dalam perkara ini, dilakukan melalui relawan yang ditugaskan sebagai "saksi bayangan." Menurut Pemohon, ada 1.600 Surat Tugas Relawan yang dibagikan untuk menjadi saksi bayangan pada masa tenang. Para saksi bayangan itu ditugaskan untuk membuat 10 pemilih memilih Pihak Terkait dengan janji pemberian uang Rp 300 ribu.
"Yang diberikan secara bertahap: Tahap pertama pada masa tenang sebanyak Rp 150 ribu, tahap kedua setelah pemilihan sebanyak Rp 150 ribu," jelas Arif.
Berdasarkan temuan Pemohon yang didalilkan di dalam permohonan, praktik tersebut terjadi secara terstruktur dan sistematis pada masa tenang, yakni 25 dan 26 November 2024 di berbagai tempat. Beberapa di antaranya, dilakukan di posko pemenangan, samping BRI Padang Panjang, kafe, dan rumah pemilih. Pemohon mengaku telah melaporkan tindakan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang pada 4 Desember 2024.
Dari dalil-dalil permohonan yang diuraikan, Pemohon pun menyampaikan petitum yaitu meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kota Padang Panjang mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Kemudian Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menetapkan Pemohon sebagai peraih suara terbanyak. Pemohon juga meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan KPU Kota Padang Panjang melakukan pemungutan suara ulang.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kota Padang Panjang tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas naa Hendri Arnis dan Alleex Saputra," kata Kuasa Hukum Pemohon, Khalid Akbar.
Majelis kemudian meminta Termohon, yakni KPU Padang Panjang, Pihak Terkait, dan Bawaslu Padang Panjang untuk menanggapi permohonan yang sudah disampaikan di persidangan selanjutnya. "Nanti direspons, ya, dari KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu," kata Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup persidangan.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Ashri Fadilla.
Editor: N. Rosi.