Pemohonan PHPU Walikota Sawahlunto Dicabut
jum'at, 10 Januari 2025
| 14:09 WIB
Afriendi Sikumbang selaku mewakili kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sawahlunto. Foto Humas/Ifa
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Nomor Urut 02 Deri Asta dam Desni Seswinari mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota, yang dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dinyatakan dicabut atau dibatalkan.
Pencabutan permohonan Perkara Nomor 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini disampaikan langsung oleh Afriendi Sikumbang selaku kuasa hukum Pemohon dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat (10/1/2025) pagi. Ketua MK Suhartoyo meminta agar kuasa hukum Pemohon dapat menghadirkan Prinsipal untuk melakukan pencabutan atau pembatalan permohonan.
“Bagaimana kami bisa meyakinkan atas pencabutan perkara ini. Jadi pada sidang berikutnya agar dapat dihadirkan Pasangan Calon yang memohonkan perkara ini. Gunanya untuk menegaskan bahwa benar pasangan yang mengajukan betul-betul melakukan pencabutan. Sebab Mahkamah harus hati-hati dan untuk itu dilakukan konfirmasi dalam ruang persidangan,” tegas Ketua MK Suhartoyo kepada kuasa hukum Pemohon.
Dalam permohonan, Pemohon mendalilkan dugaan praktik politik uang pada beberapa wilayah, di antaranya di Desa Kolok, Kecamatan Barangin dan Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar. Bahwa pada kontestasi Pilwakot ini, terdapat dua pasangan calon yakni Paslon Nomor Urut 01 Riyanda Putra– Jefry Hibatullah dan Paslon Nomor Urut 02 Deri Asta–Desni Seswinari.
Penulis : Sri Pujianti
Editor: N. Rosi.