JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Halmahera Selatan Nomor Urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mendalilkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan tidak independen dan tidak profesional. Pasalnya, menurut Pemohon, Bawaslu Halmahera Selatan menolak dan tidak meregister laporan pelanggaran pemilihan sebelum memeriksa terlebih dahulu materi laporan maupun bukti-buktinya.
“Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Halmahera Selatan terbukti tidak independen dan tidak profesional,” ujar kuasa hukum Pemohon, Muh Salman Darwis di hapadan Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 52/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.
Salman menjelaskan Bawaslu Halmahera Selatan selama penyelenggaraan pemilihan tidak menindaklanjuti secara objektif dan proporsional seluruh laporan pelanggaran baik yang dilaporkan Pemohon, tim pemenangan, maupun kuasanya sehingga dinyatakan tidak terbukti. Pelanggaran dimaksud berupa tindakan petahana yang memobilisasi dukungna kepala desa di seluruh wilayah Halmahera Selatan untuk pemenangan calon petahana.
Selain itu, ada pelanggaran lain yang didalilkan Pemohon, yaitu adanya penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan akhir jabatan; penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan pemerintahan untuk pemenangan calon petahana dalam kontestasi Pilbup Halmahera Selatan; politik uang atau money politic; mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) secara signifikan untuk memenangkan petahana; politisasi dana hibah untuk kepentingan pemenagan; serta Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara terindikasi tidak netral.
Mutasi Pejabat Pemkab Halmahera Selatan
Hassan Ali Bassam Kasuba merupakan petahana Bupati Halmahera Selatan yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat sebanyak 77 orang yang terdiri dari pejabat struktural administrator pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan pada tahap pertama Maret 2024 serta tahap kedua September 2024 sebanyak 142 pejabat fungsional. Menurut Pemohon, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan mendiskualifikasi Paslon 3 karena melakukan mutasi atau penggantian pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Berdasarkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU Halmahera Selatan, Paslon 1 Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman meraih 22.362 suara; Paslon 2 Rusihan Jafar-Muhtar Sumaila mendapatkan 36.144 suara; Paslon 3 Hasan Ali Bassam Kasuba-Helmi Umar Muchsin memperoleh 53.074 suara; serta Paslon 4 Jasri Usman-Muhlis Djafaar mengantongi 12.526 suara. Namun, menurut Pemohon, seharusnya perolehan Paslon 3 adalah nol suara karena telah melakukan pelanggaran pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1084 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilbup Halmahera Selatan tertanggal 4 Desember 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Halmahera Selatan.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan