JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 Ismail dan Azhar Mahmud mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Pemohon, terdapat pelanggaran berupa adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali dibilik suara, tetapi dibiarkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)—termasuk adanya pemilih yang memberikan hak suara di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda saling berdekatan.
“Akan tetapi tidak ada larangan dari petugas KPPS dan pengawas TPS,” ujar kuasa hukum Pemohon Parulian Siregar di hapadan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK.
Pemohon menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di beberapa TPS di Kecamatan Muara Dua yaitu TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa/Kelurahan Meunasah Blang; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurhan Menasah Mee; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Blang Crum; TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa/Kelurahan Cut Mamplam, serta TPS 002 dan TPS 002 Desa/Kelurahan Menasah Manyang. Contohnya, pada TPS 001 Meunasah Blang ada pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai pemilih masuk ke TPS untuk melakukan pencoblosan surat suara berkali-kali yang kemudian saksi Pemohon melayangkan keberatan.
Namun, menurut Pemohon, adanya tekanan dari Kepala Desa Meunasah Blang kepada saksi mandat paslon kecuali saksi mandat Paslon 2 untuk tidak melakukan protes di TPS. Atas kejadian tersebut Pemohon telah membuat laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Lhokseumawe kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Lhokseumawe. Hal tersebut hampir serupa terjadi di beberapa TPS yang sudah disebutkan Pemohon di atas.
Karena itu, Pemohon mengatakan jumlah suara perolehan Pilwalkot Lhokseumawe yang sebenarnya untuk Paslon 2 adalah 28.414 suara dan Paslon 3 ialah 31.016 suara. Menurut Pemohon, pengurangan suara terhadap Paslon 2 dilakukan karena adanya pelanggaran pengurangan suara Paslon 3. Dengan demikian, perolehan suara Pemohon lebih besar dari Paslon 2 selaku Pihak Terkait. Sedangkan, perolehan suara masing-masing paslon sebagaimana yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe adalah Paslon 1 Azhari-Zulkarnen 2.881 suara; Paslon 2 Sayuti Abu Bakar-Husaini 34.962 suara; Paslon 3 Ismail-Azhar Mahmud 32.009 suara; serta Paslon 4 Fathani-Zarkasyi 21.784 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Nomor 700 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilwalkot Lhokseumawe Tahun 2024 bertanggal 2 Desember 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 001, TPS 002, TPS 003, TPS 004 Desa/Kelurahan Meunasah Blang; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurhan Menasah Mee; TPS 001, TPS 002, TPS 003, dan TPS 004 Desa/Kelurahan Blang Crum; TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa/Kelurahan Cut Mamplam, serta TPS 002 dan TPS 002 Desa/Kelurahan Menasah Manyang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe sertta memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan