JAKARTA, HUMAS MKRI – Pencalonan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan yang berpasangan dengan Ii Sumirat dalam kontestasi Pilkada 2024 dengan Nomor Urut 02 dinilai tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU 10/2016. Sebab Gusnan pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan selama dua kali masa jabatan. Demikian salah satu dalil yang diutarakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 03 Rifai dan Yevri Sudianto (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, pada Jumat (10/1/2025).
Di hadapan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, Pemohon melalui Makhfud selaku kuasa hukum mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024. Dalam permohonan Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, Makhfud menyebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi memperoleh 25.574 suara, Paslon Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat memperoleh 37.968 suara, dan Pemohon memperoleh 37.150 suara, dengan total suara sah 100.692 suara.
Adanya Keputusan Termohon yang menetapkan Gusnan melalui Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Selatan Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 bertentangan dengan tiga putusan MK, yakni Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, Pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.
“Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya. Dengan fakta tersebut, maka keputusan Termohon ini bertentangan dengan pada putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan. Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum,” sebut Makhfud dari Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena keputusan tentang penetapan pasangan calon tersebut tidak sah, maka Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan menyisakan dua calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Elva Hartati–Makrizal Nedi dan Pemohon. Dengan demikian, menurut Pemohon, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024 tanggal 5 Desember 2024 sepanjang berkaitan dengan perolehan suara Paslon 02 harus dinyatakan batal. Sehingga perolehan suara dari Pemohon harus ditetapkan sebagai perolehan suara sah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon dalam salah satu petitumnya meminta kepada Mahkamah agar menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor Urut 02 Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat. Alasannya, kandidat tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.