JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Nomor Urut 2 Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae mendalilkan adanya pelanggaran syarat formil terkait dengan keabsahan ijazah Paket C Calon Wakil Bupati Apremoi Dudelusi Dethan. Karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Paslon Nomor Urut 1 tidak dapat cakap dan tidak sah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024.
“Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Rote Ndao yang baru kita terima beberapa hari yang lalu, tidak jauh dari jawaban Kepala Dinas Pendidikan Rote Ndao saat menjadi tergugat pada Perkara PTUN Nomor 34, yang mengatakan bahwa ijazah tersebut ilegal dan tidak terdaftar,” ujar kuasa hukum Pemohon Birri At Tamami Effendi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Kamis (9/1/2025) malam di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan pada Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dengan didiskualifikasinya Paslon Nomor Urut 1 Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan, Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat menetapkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Rote Ndao. Pemohon menjelaskan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Program Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2013/2014 tanggal 20 September 2014 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan Ijazah Paket C atas nama Apremos Dudelusy Dethan terdapat perbedaan penulisan nama yang merupakan kelalaian administratif yang tidak secara langsung menjadi tanggung jawab Apremoi Dudelusy Dethan.
Pemohon menemukan bukti ijazah milik Apremoi yang dipakainya untuk mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Rote Ndao palsu jika dibandingkan dengan ijazah yang berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) OENGGAE maupun PKBM ITA ESA yang mana ijazah-ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan yang sama, ditandatangani dalam waktu yang sama, dan distempel dinas yang sama. Namun, hanya ijazah Paket C milik Apremoi yang mempunyai perbedaan stempel dan/atau cap pada lembar tanda tangan kepala dinas terkait lain dengan ijazah yang dikeluarkan pada tahun yang sama.
Menurut Pemohon, dugaan penggunaan ijazah palsu sebagai syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati adalah satu bentuk pelanggaran yang masuk dalam kategori pelanggaran formil. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao selaku Termohon telah gagal dan lalai dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan dalam tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas dan keabsahan berkas yang menjadi syarat formil seseorang bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Pemohon mengatakan isu terkait keabsahan ijazah tersebut sudah bergulir sejak tahapan pencalonan. Pemohon dan masyarakat mengaku telah berulang kali melakukan upaya untuk mengklarifikasinya, tetapi Termohon sebagai penyelenggara pemilu tidak juga memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tentang keabsahan ijazah calon wakil bupati dari paket ITA ESA. Hingga akhirnya Termohon tetap mengesahkan Paslon 1.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi