JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, menurut Pemohon Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.
“Jadi, di temuan kami itu ada 38.224 pemilih ganda, ketika kami klasifikasikan dengan kesamaan nama, jenis kelamin, umur, dan tempat tanggal lahir terdapat 4.833 pemilih ganda identik, ujar kuasa hukum Pemohon Pangeran dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Bima pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Pemohon mengatakan patut diduga persebaran pemilih ganda ini memberikan suara atau mencoblos lebih dari satu kali, yang mana sekurang-kurangnya berdasarkan temuan Pemohon ada pada 21 tempat pemungutan suara (TPS) di semua Kecamatan di Kota Bima. Hal ini diketahui dari adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda di setiap kelurahan dan kecamatan di Kota Bima didukung dengan tanda bukti penyampaian laporan yang menguatkan indikasi adanya pemilih ganda.
Kendati demikian, menurut Pemohon, nama-nama yang terdaftar sebagai pemilih ganda tidak mengetahui kalau namanya digandakan atau dipakai untuk mencoblos lagi. Untuk menelusuri keberadaan pemilih ganda tersebut, Pemohon melakukan pencermatan terhadap daftar hadir model C.Daftar Hadir. Akan tetapi karena keterbatasan akses dan upaya dari pihak Termohon untuk menghalangi maka semua daftar hadir tidak berada dalam penguasaan Pemohon.
Berdasarkan penelusuran terhadap formulir model C.Daftar Hadir-KWK, Pemohon menemukan pemilih ganda telah memberikan suara di 21 TPS yang tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Rasanae Barat, Kecamatan Asakota, dan Kecamatan Mpunda. Misalnya, pemilih atas nama Ibrahim tercatat memilih dan menandatangani daftar hadir di dua TPS yaitu TPS 3 Matakando dan TPS 2 Sambinae.
Para pemilih ganda yang tercatat memberikan suara atau mencoblos lebih dari satu kali, untuk pencoblosan yang kedua dapat dibuktikan pada daftar hadir walaupun memiliki tanda tangan yang berbeda. Menurut Pemohon, kegandaan tersebut diduga dilakukan oleh Termohon dalam rangka mendulang suara untuk paslon tertentu.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bima telah menemukan pemilih yang tidak dikenal sejumlah 1.608 pemilih. Bawaslu kemudian meminta KPU Kota Bima menandai khusus terhadap ribuan data pemilih tidak dikenal tersebut untuk mengurangi potensi penyalahgunaan data pemilih. Namun, KPU Kota Bima selaku Termohon tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu itu.
Dengan demikian, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Kota Bima untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 21 TPS. Sebagai informasi, KPU telah menetapkan perolehan suara Pilwalkot Bima Tahun 2024 yaitu Paslon 1 Arahman Abidin-Feri Sofiyan 49.032 suara; Paslon 2 Mohammad Rum-Mutmainah 46.078 suara; dan Paslon 3 Syafriansyar-Syamsuddin 1.016 suara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.