JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Nomor Urut 3 Hendriwansyah dan Danial Anwar mendalilkan adanya nepotisme dalam pengangkatan pejabat serta penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda) untuk pemenangan Paslon 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Sebelum mencalonkan diri, Qudrotul ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang pada Desember 2022 tanpa usulan dari DPRD Tulang Bawang maupun Gubernur Lampung Arinal Djunaidi hingga akhirnya mundur pada Juli 2024. Kemudian Menteri Dalam Negeri menunjuk Ferli Yuledi sebagai Pj Bupati Tulang Bawang pada Agustus 2024 serta melantik Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tulang Bawang Haryanto. Haryanto menjabat juga sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tulang Bawang. Diketahui Haryanto merupakan adik kandung dari Hankam Hasan, Calon Wakil Bupati Paslon 2.
Menurut Pemohon, kedua pejabat tersebut melakukan tindakan yang berpihak dengan memberikan bantuan berupa perbaikan jalan atau pembangunan di masa kampanye dan terlibat dalam mengarahkan warga untuk memilih paslon tertentu. Hal ini bagi Pemohon tentu menguntungkan perolehan suara Paslon 2 Qudrotul Ikhwan-Hankam Hasan yang kini ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pemenang Pilbup Tulang Bawang Tahun 2024 dengan memperoleh 94.061 suara, sedangkan Paslon 3 Hendriwansyah-Danial Anwar mendapatkan 51.334 suara, disusul Paslon 1 Winarti-Reynata Irawan yang meraih 48.476 suara.
Selain Pj Bupati Tulang Bawang dan Pj Sekda Tulang Bawang, Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai honorer dalam rangka memenangkan Paslon 2. Salah satunya, Pemohon menyebutkan, Kepala UPTD Wilayah V Dinas Pekerjaan Umum Tulang Bawang Riduansyah ditetapkan melanggar peraturan perundang-undangan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tulang Bawang karena hadir pada saat Paslon 2 kampanye di daerah Rengas Cendung Kecamatan Menggala dengan memberikan bantuan box culvert untuk gorong-gorong.
Politik Uang dan Bansos Lansia
Tak hanya sampai di situ, Pemohon juga mendalilkan terjadi politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Salah satunya, politik uang dilakukan secara langsung oleh Paslon 2 kepada Ketua PC Musimat Nu Tulang Bawang sebesar Rp 50 juta. Selain itu, terdapat kejadian tertangkap tangan dua orang yang akan membagikan uang sejumlah Rp 50 ribu tiga hari menjelang pemungutan suara oleh masyarakat dan pelapor masing-masing di Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Penawar Tama, Kecamatan Rawa Jitu. Bawaslu Tulang Bawang menyatakan tindakan tersebut pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Di samping itu, Pemohon juga menyebutkan ada pembagian bantuan sosial kepada 1.421 lansia yang masing-masing memperoleh Rp 500 ribu dan Rp 1 juta untuk masing-masing 124 penyandang disabilitas lima hari menjelang pemungutan suara. Hal ini bentuk pengabaian larangan pembagian bantuan sosial selama proses pemilihan sebagai bentuk keberpihakan yang ditunjukan Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi.
Dalam petitumnya, Pemohon mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK. Pemohon juga memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Tulang Bawang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tulang Bawang tanpa Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tersebut digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Persidangan Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan pada Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi