JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Nomor Urut 2 Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda mendalilkan adanya pelanggaran kampanye menggunakan sarana ibadah (masjid) secara masif oleh Ketua Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 3 Bemama Sujadi Sadat yang juga mantan bupati dua periode Kabupaten Pringsewu. Dugaan ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pringsewu, tetapi dinyatakan bukan pelanggaran dan tidak bisa ditindaklanjuti.
“Bawaslu Pringsewu mengatakan bahwa kegiatan tersebut lebih condong sebagi kegiatan tausiah, tidak mengadung unsur kampanye. Padahal dari video dengan durasi selama 56 detik tersebut, tujuan Sujadi Sadat tersebut sebagai tim kampanye adalah dalam rangka meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi misi dan program Calon Nomor Urut 3,” ujar kuasa hukum Pemohon Mona Tiara Putri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 147/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Kamis (9/1/2025).
Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). Untuk perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Mona melanjutkan, dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pringsewu terdapat praktik “Biro Jasa” yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu selaku Termohon dalam melengkapi data-data sebagai syarat yang akan diisi dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh semua pasangan bakal calon bupati Pringsewu, kecuali Pemohon. Padahal menurut Pemohon, Termohon seharusnya menolak jika syarat-syarat administrasi dimaksud tidak lengkap, bukan melakukan praktik “Biro Jasa”.
Sebagai informasi, KPU Pringsewu menetapkan perolehan suara Pilbup Pringsewu sebagai berikut, Paslon Nomor Urut Fauzi-Laras Tri Handayani 57.422 suara, Paslon Nomor Urut 2 Adi Erlansyah-Hisbullah Huda 40.600 suara, Paslon Nomor Urut 3 Riyanto Parnungkas-Umi Laila 107.249 suara, serta Paslon Nomor Urut 4 Ririn Kuswantari- Wiryawan Sadad 21.605 suara.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 1185 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pringsewu Tahun 2024, bertanggal 2 Desember 2024 pukul 11.10 WIB atau Keputusan KPU Kabupaten Pringsewu Nomor 736 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilbup Pringsewu Tahun 2024.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi