JAKARTA, HUMAS MKRI – Pelaksanaan bazar murah oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Kamarudin Muten dan Khairil Anwar (Kamarudin-Khairil) menjadi salah satu dalil Paslon Nomor Urut 1 Burhanudin dan Ali Reza Mahendra (Buhanudin-Ali). Demikian potret Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP Bup) Kabupaten Belitung Timur 2024 yang digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Pemohon mendalilkan bahwa program bazar murah yang dilaksanakan oleh Paslon Kamarudin-Khairil termasuk ke jenis pelanggaran dan/atau perbuatan kecurangan sistematis dan masif dalam bentuk politik uang. Hal ini dikarenakan program bazar murah tersebut dilakukan pada lima kecamatan di Kabupaten Belitung Timur yang meliputi Kecamatan Manggar, Kecamatan Dendang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit dan berimplikasi pada perolehan suara sah Pemohon. Selain itu, pelaksanaan bazar murah tersebut menurut Pemohon, juga dilakukan sebelum hari pemungutan suara dengan metode memberi uang kepada masyarakat untuk kemudian membeli beras murah tersebut.
“Pemohon justru hanya berada di posisi kedua dengan perolehan suara sah sebesar 23.301 suara. Pelanggaran dan kecurangan itu secara langsung berkontribusi kepada perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang mengungguli perolehan suara Pemohon, adapun suara sah Pasangan calon Nomor Urut 02 sebesar 44.949 suara,” ucap Gugum Ridho Putra selaku Kuasa Hukum Pemohon.
Bahkan, Pemohon meyakini bahwa pelaksanaan bazar beras murah tersebut mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih dalam rangka Pemenangan Paslon Kamarudin-Khairil. Hal ini dibuktikan dengan data dari badan pusat statistik Kabupaten Belitung Timur. Data tersebut mencatat sebanyak 37.438 suara merupakan rekapitulasi dari lima kecamatan yang tercemar akibat adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran berupa politik uang terencana atau dapat dikatakan bahwa suara tercemar adalah sebanyak 54,8% dari seluruh jumlah suara sah yang berjumlah 68.250 suara.
Pemohon akhirnya meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Belitung melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada lima kecamatan tersebut yang meliputi Kecamatan Manggar, Kecamatan Dendang, Kecamatan Gantung, Kecamatan Simpang Renggiang, dan Kecamatan Kelapa Kampit. Permohonan ini didasari pada keyakinan bahwa apabila tidak ada pelanggaran politik uang berupa program bazar murah, maka Pemohon akan memperoleh total suara sebesar 37.438.
“Apabila di lima kecamatan yang terbukti adanya kecurangan sistematis dan masif berupa politik uang maka tentulah perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 02 tidak akan mengungguli perolehan suara Pasangan Pemohon,” ungkap Gugum.
Selain itu, permohonan Pemohon terhadap Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Belitung melakukan PSU didasari pada yurisprudensi MK yang dalam putusannya secara kasuistis pernah memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU akibat kecurangan Paslon dalam kontestasi Pilbup. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan