JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Nomor Urut 03 Nasrun Umar dan Lia Anggraini mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Muara Enim ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (9/1/2025).
Dalam sidang Perkara Nomor 83/PHPU-XXIII/2025 ini, O.C. Kaligis kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara masing-masing paslon yakni Paslon Nomor Urut 01 Rizali-Shinta Paramitha Sari memperoleh 37.710 suara, Paslon Nomor Urut 02 Edison-Sumarni memperoleh 114.258 suara, Pemohon memperoleh 105.053 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Ramlan Holdan-Ropi Alex Candra mendapatkan 37.751 suara, dengan total suara sah pada daerah tersebut mencapai 294.772 suara. Menurut Pemohon, adanya selisih 9.205 suara antara pihaknya dengan Paslon 02 dikarenakan ketidaknetralan Termohon selaku penyelenggara pilkada dan praktik politik uang yag bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Pasalnya, hal tersebut dilakukan dengan menjanjikan sejumlah uang dan/materi lainnya kepada pemilih, sehingga tindakan tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara pilkada pada Kabupaten Muara Enim secara keseluruhan.
Pemohon menjelaskan, akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ini, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muara Enim telah mendapatkan sanksi peringatan keras dan terakhir yang tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 130-PKE-DKPP/VII/2024 tertanggal 28 Oktober 2024. Sehingga sangat beralasan hukum bagi Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan calon kepala daerah di Kabupaten Muara Enim tidak berlangsung jujur dan adil sebagaimana amanat Pasal 3 UU 7/2017.
“Ternyata Termohon tetap melaksanakan pelanggaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dengan secara terang-terangan mendukung salah satu Paslon Nomor Urut 02 dan telah melakukan pelanggaran atau kecurangan TSM dalam proses pilkada. Bagaimana mungkin mengharapkan proses pilkada di Kecamatan Lawang Kidul dapat berlangsung secara jujur dan adil, apabila ketua penyelenggara pemilukadanya saja merupakan seorang terhukum karena telah melanggar kode etik,” terang O.C. Kaligis.
Kemudian Pemohon juga mendalilkan terkait manipulasi hasil penghitungan suara yang memanfaatkan suara golput saat perhitungan suara di TPS. Dalam dokumen yang diterima Pemohon dan Bawaslu terdapat perbedaan jumlah golput dengan hasil rekap akhir pada Forkopimda, yakni suara tidak sah dan golput awalnya 379.019 menjadi surat suara tidak digunakan 158.144.
Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 adalah batal, tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang, khususnya di empat kecamatan yaitu Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 83/PHPU-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.