JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemanfaatan dana bantuan bencana gempa tahap II Kabupaten Mamuju yang bersumber dari APBN yang dimanfaatkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Nomor Urut 1 Sitti Sutinah dan Yuki Permana (Sutinah-Yuki) dipersoalkan. Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ado Mas UD dan Damris (Ado-Damris) mempersoalkan hal tersebut dalam permohonannya yang diregistrasi dengan Nomor 207/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHP Bup) Kabupaten Mamuju 2024 ini digelar pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Irwin mewakili Pemohon mengungkapkan bahwa Paslon Sutinah-Yuki yang merupakan petahana memanfaatkan dana bantuan bencana gempa tahap II Kabupaten Mamuju yang bersumber dari APBN pada 6 Kecamatan di Kabupaten Mamuju. Enam kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Mamuju, Kecamatan Kalukku, Kecamatan Simboro, Kecamatan Tapalang, Kecamatan Tapalang Barat, dan Kecamatan Bonehau melalui agenda kampanye. Bahkan, pada 19 November 2024, tim validasi dana bantuan gempa tahap II yang berjumlah 153 orang melakukan pendataan di enam kecamatan tersebut.
“Pada tanggal 19 November, tim validasi dana bantuan gempa tahap II yang berjumlah 153 orang melakukan pendataan di 6 Kecamatan sebagai bentuk realisasi dari janji kampanye Calon Bupati Nomor Urut 1,” ucap Irwin membacakan dalil permohonan.
Kemudian, Irwin juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Sutinah-Yuki. Pemohon menilai bahwa pemanfaatan dana bantuan gempa tersebut bertentangan dengan Pasal 73 UU Pilkada yang melarang Paslon untuk memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas Nama Sitti Sutinah dan Yuki Permana yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Nomor 828 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tahun 2024,” tandas Irwin. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan