JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024, ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati OKU Tahun 2024 ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Turiman selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan beberapa kecurangan yang terjadi salam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU, mulai saat pra pemilihan, saat pemungutan, penghitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara. Berdasarkan data Termohon, perolehan suara dari masing-masing calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita memeroleh 104.778 suara, Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri memeroleh 198.587 suara, sehingga terdapat selisih sebesar 3.809 suara antara kedua paslon.
Menurut Pemohon, selisih suara tersebut terjadi akibat adanya pelanggaran dan kecurangan pada tahap pra pemilihan, dengan ditemukannya penyalahgunaan wewenang, program, dan kegiatan yang dimanfaatkan untuk memunculkan citra diri, yang bermuara pada pemenangan Paslon Nomor Urut 02. Sebut saja program perbaikan jalan di Baturaja Timur dan Lengkiti, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta keterlibatan ASN yang tidak netral sehingga mencerminkan ketidakadilan dalam proses pemilihan.
Selain itu, keberpihakan Termohon dan Bawaslu OKU dengan adanya ketidaksesuaian antara jumlah tanda tangan dalam daftar hadir pemilih tetap dan surat suara sah/tidak sah, pemalsuan tanda tangan, serta penyalahgunaan hak pilih, termasuk pula pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT namun tetap bisa memilih. Kemudian terdapat pula kegagalan KPPS yang tidak memberikan formulir keberatan kepada saksi mandat Pemohon, yang semakin memperburuk kualitas dan integritas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2024.
“Perlakuan tidak adil Termohon ditemukan dengan adanya pengkondisian penyusunan KPPS yang berpihak pada Paslon 02 dan kemudian terdapat juga dugaan penggunaan surat suara 1.200 surat suara pada pilkada dengan ditemukan fakta kepala Gudang logistic KPU Kab. OKU melaporkan kepada KPU RI terjadi kekurangan surat suara, padahal setelah proses penyortiran surat suara selesai jumlahnya mencukupi. Adapun 1.280 surat suara yang baru datang dimasukkan ke dalam kotak surat suara dan surat suara sejumlah 1.200 tidak diketahui keberadaannya,” jelas Turiman dari Ruang Sidang Pleno MK.
Dengan demikian, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten OKU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU secara transparan dan tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 02 Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri, setidak-tidaknya pada Kecamatan Baturaja Timur, Kelurahan Baturaja Lama; Desa Air Paoh, Kelurahan Kemalaraja, Kelurahan Tanjung Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kelurahan Sekar Jaya, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Barat, Kelurahan Talang Jawa, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Lubuk Batang Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Muara Jaya Desa Surau, Desa Beringin, Desa Muara Saeh, Desa Lubuk Tupak, Desa Karang Lantang, Kecamatan KPR Desa Suka Pindah, Desa Bunglai, dan Desa Kedaton.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.