JAKARTA, HUMAS MKRI - Pemantau Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang diwakili Ruli Margianto dan Anggi Aribowo mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2024 ini, Martadinata selaku kuasa hukum Pemohon menilai pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang (Termohon) dimulai saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang tanggal 22 September 2024. Atas keputusan ini, Termohon dinilai sengaja melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 10/2016 dengan menghilangkan kesempatan bagi WNI atas nama Budi Antoni Al Jufri dan Henny Verawati untuk menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon. Alasannya, salah satu paslon atas nama Budi Antoni Al Jufri telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Seharusnya Termohon dapat melihat dokumen pengangkatan dan pemberhentian Pemohon, namun hal tersebut urung dilakukannya. Oleh karena itu, Pemohon berpendapat Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Penghitungan periodesasi masa jabatan ini ada kesalahan hitung karena berdasar surat keputusan Kemendagri Nomor 131/2015 tentang pemberhentian sementara Bupati Empat Lawang pada 22 Oktober, yang di dalamnya selain pemberhentian juga sekaligus mengangkat Syahril Hanafiah sebagai pelaksana Bupati, sehingga berdasarkan itu secara terang Budi Antoni Al Jufri hanya menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama 2 tahun 11 bulan,” jelas Martadinata.
Sertifikat Akreditasi Pemantau
Bentuk pelanggaran yang dilakukan Termohon lainnya yang menurut Pemohon berupa pengabaian terhadap hak warga negara untuk mengajukan diri sebagai pemantau pemilihan dalam penyelenggaraan Pilbup Empat Lawang Tahun 2024. Termohon tanpa alasan hukum yang sah tidak menerbitkan sertifikat akreditasi dari lembaga pemantau Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan alasan, Pemohon tidak independen sebagai sebuah lembaga pemantau pemilihan.
Berdasarkan seluruh pelanggaran ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024; Keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Empat Lawang tanggal 22 September 2024.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2024
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.