JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rokan Hulu Nomor Urut 01 Kelmi Amri dan Asparaini mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 22.19 WIB, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, Eva Nora kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yaitu Paslon Nomor Urut 01 Kelmi Amri–Asparaini memperoleh 99.731 suara; Paslon Nomor Urut 02 Murnis–Syamsurizal memeroleh 5.461 suara; Paslon Nomor Urut 03 Anton–Syafaruddin memperoleh 102.846 suara; Paslon Nomor Urut 04 Indra Gunawan–Andul Haris memperoleh 32.482 suara; dan Paslon Nomor Urut 05 Erizal–Rusli memperoleh 26.237 suara. Dengan total suara sah yakni 266.757 dengan 6.752 suara tidak sah, serta 273.509 untuk jumlah suara sah dan tidak sah.
Terhadap penetapan tersebut, Pemohon mengajukan keberatan pada penghitungan di 63 TPS Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara karena banyak pemilih yang tercantum pada daftar pemilih tetap (DPT) tidak menerima undangan pemilih (C-Pemberitahuan) dari KPPS. Hal ini terlihat dari tingkat kehadiran pengguna hak pilih dalam DPT Model D.Hasil Kecamatan terdapat jumlah pengguna dalam DPT adalah 20.262, sementara pemilih yang tidak menerima undangan adalah 2.976 pemilih yang tidak dikenal dan 527 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sehingga keseluruhan yang tidak menerima undangan dari DPT di Desa Mahato mencapai 3.503 pemilih.
Berikutnya Pemohon juga mendalilkan persoalan pada 28 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara yang berada di Kawasan Perkebunan milik PT Torganda. Pada Kawasan ini jumlah pemilih dalam DPT yang tidak menerima C-Pemberitahuan dari KPPS mencapai 1.528 pemilih dengan jumlah 1.178 pemilih dan 350 pemilih yang tidak di tempat berdasarkan BAP Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1293 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang diumumkan pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 22.19 WIB; memerintahkan KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan pemungutan suara ulang di 63 TPS di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara; 28 TPS di Kawasan Perkebunan PT Torganda, tanpa keikutsertaan Paslon Nomor Urut 03 dalam waktu paling lama empat bulan setelah putusan ditetapkan,” pinta Eva saat membacakan Petitum Pemohon dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.