JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Melawi Tahun 2024. Permohonan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Kluisen dan Iif Usfayadi (Kluisen-Lif). Sidang digelar di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Kamis (9/1/2025).
Pemohon melalui kuasa hukumnya, Yustinus Bianglala, dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi (KPU Kabupaten Melawi) agar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Melawi Tahun 2024. Namun, PSU tersebut hanya diikuti oleh Paslon Kluisen-Lif tanpa diikuiti oleh Paslon Nomor Urut 2 Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin (Dadi-Malin). Artinya, Pemohon memohonkan PSU dengan melawan kota kosong.
Berkenaan dengan Paslon Dadi-Malin, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Paslon tersebut didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Melawi tahun 2024. Hal ini dikarenakan Pemohon menilai bahwa Paslon Dadi-Malin tidak memenuhi syarat Paslon peserta Pilbup Melawi tahun 2024.
“Menyatakan diskualifikasi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Dadi Sunarya Usfa Yursa dan Malin, Nomor Urut 2, karena tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Melawi tahun 2024,” ujar Yustinus saat membacakan Petitum.
Pelanggaran TSM
Klaim Pemohon yang menyatakan bahwa Paslon Dadi-Malin tidak memenuhi syarat Paslon peserta Pilbup Kabupaten Melawi tahun 2024 dilandaskan pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Dadi-Malin bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Beberapa bentuk pelanggaran yang bersifat TSM tersebut di antaranya adalah: ketidaknetralan ASN; ketidaknetralan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa, keberpihakan KPU, dan keberpihakan Bawaslu. Implikasinya, terjadi jarak dan/atau selisih suara antara Pemohon dengan Paslon Dadi-Malin.
“Selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dikarenakan terdapat pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif,” lanjut Yustinus.
Lebih jauh, Pemohon menguraikan bahwa pelanggaran-pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Paslon Dadi-Malin terjadi karena status Dadi yang merupakan Calon Bupati petahana Kabupaten Melawi. Artinya, segala kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Melawi yang ada padanya dapat digunakan untuk menguntungkan dirinya dalam kontestasi Pilbup Kabupeten Melawi 2024. Selain itu, menurut Pemohon pelanggaran-pelanggaran TSM tersebut terjadi karena adik kandung Dadi merupakan Ketua DPRD Kabupaten Melawi.
“Pelanggaran-pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif telah terjadi dikarenakan, selain Calon Bupati Melawi Nomor Urut 2, Dadi Sunarya Usfa Yursa adalah Calon Bupati petahana yang menginsafi bahwa kewenangan yang ada padanya, program, dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Melawi dapat digunakan untuk menguntungkan dirinya, juga karena didukung oleh adik kandungnya yang adalah Ketua DPRD Kabupaten Melawi,” jelas Yustinus.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi.
Editor: N. Rosi.