JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda untuk mendengarkan penyampaian permohonan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan Lembaga Analisis HAM Indonesia yang terdaftar sebagai pemantau pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Tarakan. Sebab, MK menerima pengajuan penarikan kembali dari pihak yang mengatasnamakan organisasi/lembaga yang sama, sedangkan di sisi lain ada pihak yang tercatat dalam berkas permohonan masih bertahan untuk mengajukan permohonan ini.
“Ini ada permohonan diajukan lalu tiba-tiba ada lagi yang mengatasnamakan organisasi itu menarik permohonannya. Kami ingin dapat dulu yang awal yang mengajukan permohonan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pemimpin Majelis Hakim Panel 2 dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konsttitusi Arsul Sani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota pada Kamis (9/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.
Dalam berkas permohonan Perkara Nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tertulis Ambo Tuwo selaku Ketua Lembaga Analisis HAM Indonesia yang menjadi Pemohon. Ambu Tuwo memberikan kuasa kepada Muklis dan Angga Bursa Lesmana yang hadir di Ruang Sidang MK untuk tetap meneruskan permohonan PHPU Wali Kota Tarakan.
“Sehingga kami berharap dengan segala macam kebijakan Yang Mulia bahwa permohonan ini mohon untuk diteruskan karena yang mencabut ini sudah tidak sah,” kata Muklis.
Untuk itu, Saldi mengatakan, Mahkamah mengambil sikap bahwa permohonan ini tidak disampaikan tetapi tidak dianggap tidak ada. KPU Kota Tarakan dan Pihak Terkait diminta untuk menjawab persoalan ini. Mahkamah akan mempelajari kasus ini secara detail dan akan disampaikan dalam persidangan berikutnya.
“Jadi ini tidak berarti ditarik atau tidak ditarik, kita masuk di posisi status quo. Kita akan pelajari termasuk menanyakan kepada KPU siapa yang mendaftar sebagai pemantau di KPU, itu harus jelas dulu sebab itulah dasar yang bisa ada alasannya untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Saldi.
Hingga akhirnya, Pemohon perkara ini tidak membacakan permohonannya di persidangan hari ini, tetapi permohonan ini tidak juga dinyatakan tidak ada. Mahkamah akan menyampaikan sikapnya dalam persidangan berikutnya dengan terlebih dahulu mempelajari kasus perselisihan kepengurusan lembaga pemantau yang bersangkutan.
Jika dilihat dalam berkas permohonannya, pada intinya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar kolom tidak bergambar dinyatakan sebagai pemenang Tarakan Tahun 2024. Pasalnya, Pemohon menduga Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul dan Ibnu Saud sebagai calon tunggal melakukan berbagai pelanggaran pemilihan seperti melakukan pergantian aparatur sipil negara (ASN) enam bulan sebelum pendaftaran peserta pilkada.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan