JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Nomor Urut 01 Sukirman dan Bong Ming Ming (Pemohon) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bangka Barat Tahun 2024 ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (9/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, M. Ridwan selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan perolehan masing-masing pasangan calon, yakni Paslon Nomor Urut 01 Sukiman – Bong Ming Ming memperoleh 35.446 suara, Paslon Nomor Urut 02 Markus – Yus Derahman memperoleh 36.872 suara, dan Paslon Nomor Urut 03 Mansah – Dwi Aryani memperoleh 23.980 suara.
Menurut Pemohon, perolehan suara dari Paslon Nomor Urut 02 diduga diwarnai politik uang yang terjadi pada enam kecamatan, yaitu Kecamatan Muntok, Simpang Teritip, Jebus, Kelapa, Tempilang, dan Parittiga. Selain itu, dalam sebuah kegiatan kampanye, Paslon 02 menyertakan Anggota DPR-RI Rudianto Tjen dari Fraksi PDI Perjuangan yang melakukan kunjungan reses di Kecamatan Parittiga diduga kuat menggunakan fasilitas negara dan anggaran negara serta diduga kuat telah terjadi tindak pidana politik uang pada agenda-agenda tersebut. Tindakan ini, sambung Ridwan, melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf h dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Selain itu, terdapat pengurangan jumlah TPS pada pilkada 2024 jika dibandingkan pada Pilkada 2020 di Kabupaten Bangka Barat yang terdiri atas enam kecamatan. Pada Pilkada 2020 terdapat 400 TPS dengan jumlah pemilih 134.414 pemilih, sedangkan pada Pilkada 2024 hanya terdapat 341 TPS dengan jumlah pemilih 151.000 pemilih.
“Pada Pilkada 2024 di Bangka Barat terdapat 151.000 pemilih, sedangkan jumlah TPS dikurangi menjadi 341. Hal ini berakibat jumlah pemilih signifikan dan banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena tempatnya yang jauh dari tempat masing-masing. Padahal telah diajukan untuk disediakan 500 TPS, namun tidak dipenuhi oleh penyelenggara pemilihan,” cerita Ridwan dari Ruang Sidang Pleno MK.
Terhadap pelanggaran yang terjadi tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Bangka Barat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Mentok dan TPS 03 Desa Sungai Bulu, TPS 01 Desa Bulit Terak, TPS 05 Air Lintang, TPS 03 Tempilang, TPS 03 Desa Pangek, TPS 02 Desa Tebing, TPS 01 Desa Rukam Kabupaten Bangka Barat.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.