JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Nomor Urut 3 Ferdiansyah-Muhammad Isa mendalilkan adanya pelanggaran terkait tata cara pemilihan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di 6 tempat pemungutan suara (TPS). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dilaksanakan Panel Hakim 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Pilwalkot Sabang sendiri diikuti tiga pasangan calon, yang hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 1 (2.504 suara), pasangan calon nomor urut 2 (9.786 suara), dan pasangan calon nomor urut 3 (9.672 suara). Pemohon dalam pokok permohonannya, pelaksanaan dan penghitungan suara di Pilwalkot Sabang banyak ditemukan pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas. Adanya pelanggaran, kelalaian, hingga pengabaian tersebut, membuat Pemohon menekankan Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
"Yang mengakibatkan dapat dilaksanakan pemungutan suara ulang," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Fadjri di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Pemohon mengklasifikasikan pelanggaran yang terjadi di Pilbup Kota Sabang dalam tiga permasalahan. Pertama, terkait dengan pemungutan suara yang dilakukan di luar batas waktu yang ditentukan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilihan dilakukan dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
"Untuk Provinsi Aceh dilaksanakan sampai dengan pukul 14.00, karena ada ketentuan dari KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh. Namun dalam pelaksanaan, ditemukan pemungutan suara yang dilakukan di luar waktu yang dilakukan," ujar Fadjri.
Permasalahan kedua, Pemohon mendalilkan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan. Salah satunya terjadi di TPS 02 Desa Paya Seunara, KPPS menyampaikan secara tergesa-gesa yang membuat saksi tak dapat mendengar dengan jelas dan terindikasi ada kesengajaan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
Di TPS tersebut juga terjadi kekurangan jumlah surat suara sebanyak dua lembar, tetapi KPPS membuka kotak suara Pilwalkot Kota Sabang yang masih tersegel sebelum waktunya. Tujuannya untuk mencari kekurangan surat suara tersebut, tetapi hasilnya nihil.
“Kemudian diketahui kertas suara tersebut ditemukan dalam kantong plastik berwarna hitam yang ditemukan di samping kotak suara (pemilihan) gubernur,” ujar Fadjri.
Permasalahan ketiga, Pemohon menjelaskan adanya pemilih yang tidak mendapatkan hak pilih. Fadjri menyampaikan, terdapat pemilih yang sakit dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena surat suaranya telah tersilang oleh petugas KPPS di TPS 02 Desa Paya Seunara.
Adapun di TPS 02 Desa Aneuk Laot, petugas KPPS hanya memberikan surat suara kepada untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh kepada salah satu pemilih, tanpa surat suara Kota Sabang. Pemilih tersebut kemudian melaporkan kepada KPPS, tetapi ia tidak mendapatkan surat suara untuk Pilwalkot Kota Sabang. "Meskipun saksi sudah mengajukan protes, tetapi ini tidak digubris," ujar Fadjri.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024; atau membatalkan Keputusan KIP Aceh Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.
Selanjutnya, meminta MK untuk menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan adanya pelanggaran prosedur pelaksanaan terhadap tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di enam TPS tersebut.
Lalu, meminta KIP Aceh Kota Sabang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kabupaten Suka Makmue; TPS 02 Desa Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya; TPS 03 Desa Balohan, Kecamatan Sukajaya; TPS 03 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; TPS 05 Desa Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya; dan TPS 01 Anoe Itam, Kecamatan Suka Jaya.(*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina