JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Kalimantan Tengah. Semula keduanya mempersoalkan penyelenggaraan Pilgub Kalimantan Tengah yang banyak diwarnai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Perkara Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Akan tetapi, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Kamis (9/1/2025) pagi, keduanya mengajukan penarikan permohonan di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat. “Kami melakukan penarikan kuasa serta penarikan permohonan ” ucap Willy Midel Yoseph dalam sidang secara daring.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon menyebut hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, total suara sah mencapai 1.300.490 suara. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan suara yang diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5% dari total suara sah, yakni 19.507 suara. Namun, menurut Pemohon, selisih suara antara mereka dengan pasangan calon peraih suara terbanyak, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 3, mencapai 205.328 suara. Selain itu, selisih dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah 149.899 suara.
Pemohon menduga kemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran ini melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, struktur birokrasi, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), aparatur sipil negara (ASN), serta direksi dan komisaris BUMD. Mereka dituduh menyalahgunakan kewenangan serta menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. Untuk itu, Pemohon meminta diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina