JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Klaten Tahun 2024 pada Kamis (9/1/2025). Permohonan Perkara Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Klaten Nomor Urut 02 W. Herry Wibowo dan Wahyu Adhi Dermawan. Namun pada sidang ini, M. Badrus Zaman selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan pencabutan permohonan perkara dengan alasan ketidaksiapan pihaknya melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan dalam persidangan.
“Kami sudah mengajukan pencabutan secara tertulis pada 6 Januari 2025 dan melalui sidang hari ini kami memohonkan pencabutan permohonan karena tidak dapat melengkapi syarat yang akan disidangkan dari perkara ini,” jelas Badrus.
Pada sidang oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah ini, disebutkan setiap pencabutan permohonan yang dimohonkan oleh Pemohon, maka MK perlu melakukan klarifikasi dalam sidang terbuka. Sehingga dalam persidangan hari ini MK tetap mengundang para pihak sebagai bentuk kehati-hatian Mahkamah dalam menyelesaikan setiap perkara yang diajukan para pihak.
“Persidangan ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah pencabutan permohonan atau perkara ini memenuhi persyaratan dan apakah pencabutan benar-benar dilakukan oleh pihak yang bersangkutan,” terang Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno MK.
Pada permohonannya Pemohon menyatakan bahwa keberadaan suara tidak sah sejumlah 43.655 dan perbedaan antara hasil Salinan C1 dengan D-Hasil merupakan kejahatan demokrasi yang menandakan pemilu tidak berjalan sesuai dengan asas jujur dan adil. Dalam hal ini Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Klaten Nomor 3076 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Menurut Termohon perolehan suara dari masing-masing calon yakni, Paslon 01 Yoga Hardaya – Sova Marwati mendapatkan 282.125 suara, Paslon 03 Aamenang Wajar Ismoyo – Benny Indra Ardhianto memperoleh 395.092 suara, sedangkan Pemohon mendapatkan 73.520 suara. Dengan jumlah suara sah 750.737, suara tidak sah 43.655, sehingga total keseluruhan adalah 794.392 suara. Dari cermatan Pemohon, adanya sisa dari kelebihan 5.158 surat suara pada KPU Kabupaten yang pemusnahannya tidak dihadiri oleh Pemohon atau pasangan calon atau yang mewakilinya.
Berdasarkan hal itu, Pemohon meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Klaten untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Klaten Nomor 3076 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; memerintahkan KPU Kab. Klaten untuk melakukan penghitungan suara ualang; memerintahkan KPU Kab. Klaten untuk menjabarkan jumlah suara yang tidak sah.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.