JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah Nomor Urut 2 Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra (Evi-Rico) mencabut Perkara Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Bengkulu Tengah 2024. Demikian konfirmasi yang disampaikan oleh Ketua Panel Saldi Isra dalam Sidang Pemerrikasaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.
“Dengan demikian Perkara 102, Perkara 137, Perkara 196 itu ditarik,” ucap Saldi yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sebelumnya, Pasangan Evi-Rico telah mendaftarkan Permohonan PHP Bup Kabupaten Bengkulu Tengah pada Sabtu (7/12/2024). Bahkan, Permohonan tersebut telah diregistrasi menjadi Perkara Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya dugaan pengelembungan suara yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Rachmat Rianto dan Tarmizi (Rachmat-Tarmizi). Dugaan pengelembungan suara yang dilakukan oleh Paslon Rachmat-Tarmizi adalah memobilisai pemilih pada hampir 30 TPS di Kabupaten Bengkulu tengah.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya dugaan pengerahan ASN, perangkat desa dan dugaan penyalah gunaan APBD untuk memenangkan Paslon Rachmat-Tarmizi. Hal ini dibuktikan dengan pembangunan jaringan yang dilakukan oleh Rachmat selama menjadi Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah dengan melibatkan ASN untuk rencana mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Tengah pada Pilbup Bengkulu Tengah 2024. Selain itu, hal ini juga dibuktikan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk serangan fajar (money politic). (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan