Ghofur-Firosya Tarik Permohonan PHPU Bupati Lamongan
Rabu, 08 Januari 2025
| 22:31 WIB
Dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) untuk Perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kuasa Hukum Pemohon menarik atau mencabuti permohonan dalam sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (8/1/2025). Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1 Abdul Ghofur dan Yuhronur Efendi (Ghofur-Firosya) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Lamongan Tahun 2024. Demikian konfirmasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Ghofur-Firosya dalam Sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (08/01/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK, Jakarta.
“Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia,” ucap kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi.
Sebelumnya, Paslon Ghofur-Firosya telah mendaftarkan permohonan PHP Bup Lamongan 2024. Dalam permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan hasil suara Paslon Nomor Urut 2 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham) sebesar 0 suara.
Alasan Pemohon yang meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan tersebut serta menetapkan perolehan hasil suara Pasangan Efendi-Dirham sebesar 0 suara ialah karena perolehan hasil suara tersebut didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menurut Pemohon, apabila suara masing-masing Paslon diperoleh tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM, maka perolehan Suara Paslon Ghofur-Firosya adalah 327.345 suara, sementara Paslon Efendi-Dirham adalah 0 suara. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan