Gunawan-Usman Tarik Permohonan Perselisihan Hasil Pilbup Malang
Rabu, 08 Januari 2025
| 22:20 WIB
Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) dengan perkara Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025 untul mencabut permohonan dalam sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (8/1/2025). Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Gunawan Hs dan Umar Usman (Gunawan-Usman) mencabut Permohonan Perselisihan Hasil Suara Bupati dan Wakil Bupati Malang Tahun 2024 (PHPU Bup Malang). Demikian konfirmasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gunawan-Usman, Dwi Indro Dito Cahyono dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didamping oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK.
“Dalam sidang ini kami ingin menyampaikan pencabutan Permohonan kami yang akan kami ajukan sekalian kami ajukan kuasa kami dalam persidangan ini,” ujar Cahyono.
Sebelumnya, Paslon Gunawan-Usman telah mendaftarkan Permoonan PHP Bup Kabupaten Malang 2024 ke MK pada Sabtu (7/12/2024). Bahkan, Permohonan tersebut telah diregistrasi ke dalam Perkara Nomor 138/PUPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan inkonstitusionalitas pencalonan Sanusi yang merupakan calon Bupati Kabupaten malang 2024 peroleh suara terbanyak. Pasalnya, Sanusi merupakan mantan Bupati Kabupaten Malang 2 periode sebab ia merupakan Bupati terpilih Periode 2021-2025 dan mantan Wakil Bupati Periode 2016-2021 bersama dengan Bupati Rendra Krisna yang dipertengahan jalan kemudian menggantikan Rendra sebagai Bupati karena Rendra berurusan dengan hukum terkait korupsi pada tahun 2018 dan membuatnya harus dipidana. Untuk itu, Pemohon meminta pasangan tersebut didiskualifikasi.(*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan