JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Baqir-Taufadi) mendalilkan adanya cacat prosedur dalam Pilbup Pamekasan Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Gugum Ridho Putra yang mewakili Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang perdana perkara ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK.
Gugum menyebut adanya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dikarenakan terdapat cacat prosedur dan pelanggaran-pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Pelanggaran tersebut melibatkan KPPS selaku penyelengara pemilu dilakukan secara berencana secara sistematis dan meluas secara masif karena ada banyak TPS yang tingkat kehadiran sampai 100 persen.
“Ada pemilih yang tercantum di DPT telah meninggal dunia, peristiwa tersebut tersebar di delapan kecamatan, 34 desa,114 TPS di Kabupaten Pamekasan, dibiarkan oleh KPPS sebagai penyelenggara di tingkat KPPS,” ungkap Gugum dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Untuk diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pamekasan diikuti oleh 3 Pasangan Calon (Paslon), yaitu Paslon Nomor Urut 1 Fattah jasin dan RP Ahmad Mujahid Ansori (Fattah-Mujahid), Paslon Nomor Urut 2 Kholilurrahman-Sukriyanto (Kholil-Sukri), dan Paslon Nomor Urut 3 Baqir-Taufadi.
Bentuk Pelanggaran TSM
Kemudian, Abd Kholis selaku kuasa hukum lainnya mendalilkan tiga bentuk pelanggaran TSM yang terjadi dalam kontestasi Pilbup Pamekasan Tahun 2024. Ketiga bentuk pelanggaran tersebut, di antaranya politik uang (money politik) yang dilakukan oleh Paslon Kholil-Sukri, ketidaknetralan Kepala Desa (Kades), dan intimidasi dan pengusiran Saksi Pemohon.
Pelanggaran TSM dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Kholil-Sukri berdasarkan penuturan Pemohon adalah pembagian amplop yang berisi uang dan stiker Paslon Kholil-Sukri. Pelanggaran ini telah dilaporkan dan sudah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Pamekasan.
“Dugaan Pelanggaran politik uang (money politic), yang diduga dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2 dan Tim Suksesnya yang membagikan amplop berisi uang dan stiker Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2,” ujar Kholis.
Sementara itu, pelanggaran TSM dalam bentuk ketidak netralan Kades menurut keterangan Pemohon adalah pemberian dukungan beberapa Kades terhadap Paslon Kholil-Sukri. Pemberian dukungan tersebut tidak hanya dilakukan saat ketiga Paslon ditetapkan, tetapi sebelum penetapan Paslon.
“Terdapat beberapa kepala desa yang melanggar netralitas dengan secara terang-terangan mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2, yang bahkan dilakukan sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan,” tambah Kholis.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta KPU Kabupaten Pamekasan agar melakukan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Pegantenan, Kecamatan Proppo, Kecamatan Palengaan, Kecamatan Batumarmar, Kecamatan Tlanakan, Kecamatan Pasean serta Kecamatan Pademawu. (*)
Penulis: Ahmad Sulthon Zainawi/L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan