JAKARTA, HUMAS MKRI - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sekretariat Kabupaten Nias Utara mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara Nomor 761 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2024. JPPR dalam hal ini diwakilkan Evorianus Harefa yang merupakan Koordinator Kabupaten Nias Utara.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Nias Selatan digelar Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh. Perkara Nomor 91/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Panel 3 MK, Gedung 1 MK.
Dalam dalil permohonannya, Pemohon mempersoalkan Amizaro Waruwu-Yusman Zega yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara yang menerbitkan keputusan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara (ASN) dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Utara pada 22 Maret 2024. Diketahui, Amizaro Waruwu-Yusman Zega merupakan pasangan nomor urut 2 dalam pemilihan bupati (Pilbup) 2024 yang melawan kotak kosong.
Proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN itu belumlah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena pada 29 Maret 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Bunyi poin 4 surat tersebut, "Dalam masa setelah pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada, pelaksanaan penggantian pejabat berpedoman pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menegaskan bahwa "Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 {enam} bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri".
Kemudian pada 3 April 2024, Bupati Kabupaten Nias Utara telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/85/K/Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nias Utara Nomor 800/72/K/Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Penghentian Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Fungsional Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
"Setelah ada laporan, Bawaslu itu mengeluarkan sebuah kajian dugaan pelanggaran yang pada intinya menyatakan, berdasarkan fakta, analisis, dan hasil kajian, serta pertimbangan hukum atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 4 Januari 2016, laporan dikualifisir sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Ardin Firanta selaku kuasa hukum Pemohon.
Kemudian, Amizaro Waruwu-Yusman Zega mencalonkan diri kembali dalam Pilbup Kabupaten Nias Utara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara selaku Termohon pada 22 September 2024. Mereka mendapatkan nomor urut 2 untuk melawan kotak kosong.
Atas proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN pada 22 Maret 2024 dan pencalonannya kembali pada 22 September 2024 melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK, a. membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 506 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Kabupaten Nias yang tertanggal 22 September 2024 atas nama Amizaro Waruwu-Yusman Zega. Lalu Pemohon juga meminta, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Utara Nomor 761 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Tahun 2024.
"Memerintahkan Termohon mendiskualifikasi dan mencabut hak pasangan pasangan calon nomor urut 2 sebagai calon peserta pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Nias Utara tahun 2024,” tandas Ardin. (*)
Penulis: Nawir Arsyad Akbar
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina