JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 pada Rabu (8/1/2025). Pemohon Perkara Nomor 219/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, yakni Fajarius Laia dan Sifaoita Buulolo, yang menolak hasil Pilbup Nias Selatan dan menuntut diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Nomor Urut 1 Sokhiatulo Laia-Yusuf Nakhe (Pihak Terkait).
Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh. Dalam sidang tersebut, Pemohon yang diwakili oleh Rahmat selaku kuasa hukum menyampaikan keberatan terhadap proses pemilihan yang mereka anggap tidak sah.
Pemohon mendalilkan bahwa terdapat pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon (KPU). Termohon menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan dengan meloloskan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Nias Selatan 2024.
“Pasangan tersebut terindikasi menggunakan ijazah yang tidak memenuhi syarat. Jadi yang kami soal di sini adalah keabsahan ijazah,” tegas Rahmat.
Kemudian, sambung Rahmat, Pemohon telah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu namun tidak terdapat penyelesaian karena dianggap tidak memenuhi syarat formil. Pelanggaran kedua adalah pelanggaran penggunaan dana kampanye.
“Laporan harian dana kampanye Paslon Nomor Urut 1 menerima sumbangan perseorangan sebesar Rp300 juta. Jika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dana kampanye, seharusnya kelebihan penggunaan sumbangan dana kampanye yang diterima paslon nomor urut 1 disetorkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir,” tegas Rahmat.
Atas dasar itu, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Pihak Terkait dari Pilbup Nias Selatan 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa jika Pihak Terkait didiskualifikasi, maka hasil perolehan suara Pilkada Nias Selatan menjadi sebagai berikut; Firman Giawa-Robert MZ. Dakhi sebesar 4.771 suara, Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya sebesar 31.208 suara dan Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo sebesar 31.494 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina