JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai Nomor Urut 3 Donal Anjar Simanjuntak dan Muhammad Andri Alfisah mempersoalkan kemenangan Paslon Nomor Urut 4 Amir Hamzah-Hasanul Jihadi. Sebab, menurut Pemohon Perkara Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Binjai dilaksanakan di tengah banjir yang menghambat mobilitas warga termasuk banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak dapat diakses.
Namun, kata Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai tetap memaksakan pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 di tengah hujan deras yang masih mengguyur sebagian besar wilayah kota hingga sore hari. Pemohon mengatakan, keputusan KPU untuk tetap melaksanakan pemungutan suara di tengah bencana banjir adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.
”Dalam situasi bencana, KPU seharusnya mengedepankan kepentingan masyarakat dengan menunda pemungutan suara hingga kondisi memungkinkan," ujar kuasa hukum Pemohon Harkarando Siregar secara daring dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota (PHPU Walkot) pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta. Perkara ini disidangkan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon mengatakan tindakan KPU tersebut berakibat pada penurunan animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam pilkada. Pemohon mengutip pernyataan Anggota KPU Binjai Arie Nurwanto yang menyebutkan partisipasi masyarakat sekitar 60 persen karena faktor banjir pada hari pencoblosan. Partisipasi pemilih signifikan menurun dari pilkada sebelumnya seperti Pilkada 2015 mencapai 65,41 persen dan Pilkada 2020 mencapai 71,68 persen.
Bahkan, kata Pemohon, di tingkat TPS, tingkat partisipasi pemilih di banyak TPS di bawah 50 persen. Meskipun telah dilaksanakan pemungutan suara susulan di beberapa TPS di Kecamatan Binjai Kota, partisipasi pemilih tetap rendah dan tidak mengalami peningkatan yang signifikan.
Di samping itu, Pemohon menuturkan, KPU hanya menetapkan pemungutan suara susulan di Kecamatan Binjai Kota, sedangkan empat kecamatan lain yang terdampak banjir dengan kondisi serupa tidak diberikan perlakuan sama. Menurut Pemohon, hal ini merupakan tindakan diskriminatif yang mencederai asas pemilu yang jujur, adil, dan inklusif.
Sebagai informasi, KPU menetapkan hasil perolehan suara Pilwalkot Binjai Tahun 2024 yaitu Paslon Nomor Urut 1 Tengku Rizki Ali Syahbana-Aulia Hardi 18.258 suara; Paslon Nomor Urut 2 Zainuddin Purba-Hendro Susanto 31.673 suara; Paslon Nomor Urut 3 Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah 34.992 suara; dan Paslon Nomor Urut 4 Amir Hamzah-Hasanul Jihadi 38.669 suara.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 495 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Binjai Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024 serta Keputusan KPU Kota Binjai Nomor 490 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Susulan dalam Pemilihan Gubernur dan Pilwalkot Binjai Tahun 2024. Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU Kota Binjai untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Binjai di Kota Binjai.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 167/PHPU.WAKO-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.