JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Nomor Urut 1 Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat mendalilkan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat dan Deni Parlindungan Lumbantoruan. Salah satunya Pemohon menyebut adanya keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara David Sipahutar, serta Kepolisian di wilayah Tapanuli Utara.
”Pada tanggal 27 November 2024 Pj Bupati Dimposma Sihombing melarang dan mengusir Satpol PP yang sedang melaksanakan tugasnya di TPS 2 Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita,” ujar kuasa hukum Pemohon Perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025 Roy Jansen Siagian dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bupati) Tahun 2024 pada Rabu (8/1/2025) di Ruang Sidang Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Perkara ini disidangkan Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon mengatakan Dimposma kerap mengikutsertakan Jonius dalam sejumlah acara atau kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara seperti senam masal di Taman Kota Tarutung, Turnamen Sepak Bola Antar-SMA/SLTA Sederajat se-Kabupaten Tapanuli Utara, dan Jalan Santai. Dimposma juga selalu mengikutsertakan Jonius yang sudah disebut sebagai bakal calon bupati Tapanuli Utara dalam kegiatan yang dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sehingga terlihat jelas bentuk dukungan dan keberpihakannya.
Tak hanya Pj Bupati, keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan tersebut juga ditunjukkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Tapanuli Utara David Sipahutar. Sekda mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Tapanuli Utara Bidang Sosialisasi serta Monitoring serta Bidang Analisa Evaluasi dan Pelaporan agar tidak melakukan monitoring di tempat pemungutan suara (TPS) pada saat hari pencoblosan. Sekda juga disebut melarang dan mengusir Satpol PP yang sedang melaksanakan tugasnya di TPS 2 Desa Simorangkir Julu Kecamatan Siatas Barita.
Pemohon juga mendalilkan keterlibatan, keberpihakan, dan ketidaknetralan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak. Diketahui AKBP (Purn) Jonius Taripar Hutabarat pada 2015-2016 menjabat Kepala Sub Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Di tahun yang sama AKBP Ernis Sitinjak merupakan bawahan langsung dari Jonius Taripar Hutabarat di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara.
Ernis Sitinjak mengusulkan penggantian pejabat utama di Polres Tapanuli Utara yang diduga juga berpihak kepada Jonius Taripar Hutabarat. Kemudian ada nama IPTU Arifin Purba yang usai empat hari dilantik menjadi Kasatreskrim membuat surat penggilan kepada Camat untuk menghadirkan para kepala desa dengan alasan adanya pengaduan masyarakat yang bertujuan untuk memeriksa dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2023. Namun dalam pemanggilan tersebut diakhir pemeriksaannya, penyidik mengarahkan kepada para kepala desa untuk memenangkan Calon Bupati Jonius Taripar Hutabarat.
Selain itu, Polres Tapanuli Utara juga melakukan pemanggilan kepada sejumlah kepala desa. Kapolsek Sipoholon AKP Raymon Tampubolon memanggil dan mengumpulkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Siatas Barita untuk mempertemukan kepala desa-kepala desa dengan Jonius Taripar Hutabarat. Kepala desa tersebut tidak tahu sebelumnya atas rencana pertemuan itu. Pada pertemuan tersebut, Jonius mengatakan kepada para kepala desa “jika tidak bisa bekerja sama dengan JTP, maka jangan juga bergerak untuk pasangan calon lain.” Bahkan beberapa kepala desa secara terang-terangan terlibat langsung dalam pemenangan Paslon Nomor Urut 2 dengan memberikan bantuan dana tunai kepada tim pemenangan Paslon Nomor Urut 2 yang diwakili Tohom Hutabarat dan Pardomoan Hutabarat.
Tak hanya sampai di situ, Pemohon juga menduga KPU selaku penyelenggara melakukan pelanggaran secara sistematis dengan cara meloloskan Calon Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Parlindungan. Terdapat perbedaan nama dalam ijazah SMA dan KTP elektronik. Namun tidak ada lampiran salinan penetapan pengadilan perubahan nama dan tahun lahir dalam berkas pendaftaran pencalonannya.
Di sisi lain, Paslon Nomor Urut 1 telah mengajukan berbagai laporan ke Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara terkait dengan berbagai dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara. Namun, Pemohon menduga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara tidak objektif dan tidak profesional serta telah berpihak kepada salah satu paslon.
Karena itu, dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024. Pemohon juga meminta Mahkamah agar membatalkan atau mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai Pemenang/Calon Terpilih dalam Pilbup Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 114/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.