JAKARTA, HUMAS MKRI - Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, bertanggal 4 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 (PHPU Bupati) ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (8/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025, Moh. Irfan Khoiri selaku kuasa hukum Genpabumi (Pemohon) menyebutkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor Urut 01 Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif sejumlah 366.944. Sementara perolehan Kotak Kosong 247.479 suara dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dan total keseluruhan hak pilih 650.172 dan DPT 971.740.
Kekalahan Kotak Kosong ini menurut Pemohon diakibatkan ketiadaan sosialisasi maksimal dari KPU kepada masyarakat khusunya pada 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Palongpanggang, Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Menganti, Kecamatan Benjeng, Kecamatan Cerme, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kecamatan Dukun, Kecamatan Panceng, Sangkapura, dan Kecamatan Tambak.
“Bawaslu setiap ada pelanggaran di kecamatan, tim kampanye yang dihadiri Paslon 01 melaksanakan agenda Jalan Sehat adalah bagian dari money politic di setiap kecamatan. Dalam kemenangannya Paslon 01 melakukan melalui kepala desa dan sebagaimana permohonan memang buktii hanya ada 4 bukti, tetapi pada persidangan yang pertama ini ada tambahan bukti terkait money politic tersebut,” terang Irfan pada persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
Lebih jelas Irfan mengatakan prinsip konstitusional pemilu yang bebas tidak terpenuhi karena suasana pemilihan dikarenakan masyarakat tidak mengenal istilah memilih Kolom Kosong. Oleh karenanya, masyarakat tidak hadir dalam menentukan hak pilihnya ke TPS.
Oleh karena itu, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Gresik untuk menerbitkan Kolom Kosong sebagai pemenang. Kemudian memohon Mahkamah memerintahlan KPU Kabupaten Gresik untuk melakukan pemilihan ulang di Kecamatan Menganti, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan Wringin Anom, Kecamatan Cerme, Kecamatan Benjeng, dan Kecamatan Balongpanggang.
Baca juga tautan: Perkara Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2025
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.